Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan anaknya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kedua terduga pelaku itu berinisial M (72) dan F (37). Mereka dilaporkan oleh empat santriwatinya ke Polres Trenggalek.
"Para korban sebanyak 4 orang, yang sudah melaporkan resmi ke Polres Trenggalek, dan saat ini kami sudah masuk ke tahap penyidikan," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin kepada wartawan, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainul menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para terduga pelaku beragam. Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada juga yang diminta bersih-bersih ruangan tamu.
"Macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," ujarnya.
Polisi telah memeriksa kedua terlapor dan mereka disebut sudah mengakui perbuatannya.
"Sudah kami interogasi yang bersangkutan dan memang mengakui perbuatannya," ucap dia.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi menduga jumlah korban pencabulan bisa bertambah mencapai 12 orang. Dan seluruhnya masih berusia di bawah umur.
"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," ungkap Zainul.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Trenggalek akan kembali memanggil para terlapor dan saksi lainnya, kemudian segera melakukan gelar perkara di Polda Jatim.
"Sesuai jukrah (petunjuk dan arahan) yang ada, kami harus gelar perkara ke Polda Jatim," katanya.