Hanan Supangkat 'Rider' Minta KPK Undur Pemeriksaan 20 Maret

ryn | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2024 09:41 WIB
Ilustrasi. Hanan Supangkat meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 20 Maret 2024 dengan alasan sedang sakit. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat menyurati KPK untuk memohon penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 20 Maret 2024. Kemarin, saat jadwal pemeriksaan, Hanan mengaku sedang sakit.

Hanan merupakan saksi dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua pemeriksaan bagi Hanan.

"Saksi Hanan Supangkat tidak hadir tapi mengonfirmasi, ada suratnya, tentu tidak mangkir, tapi memang ada suratnya dan mengonfirmasi nanti akan hadir hari Rabu, 20 Maret 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Dalam suratnya tersebut, Bos 'Rider' itu menyampaikan akan kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Ali menambahkan tim penyidik di antaranya akan menanyakan kepada Hanan perihal bukti yang ditemukan di rumah kediamannya seperti uang tunai dengan kisaran Rp15 miliar.

"Suratnya memang yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif hadir sehingga nanti kita tunggu kehadiran dari saksi Pak Hanan Supangkat untuk mengonfirmasi beberapa hal," kata Ali.

"Seperti kemarin waktu proses penggeledahan setidak-tidaknya uang tunai rupiah dan mata uang asing Rp15 miliar dan itu menjadi bagian yang akan dikonfirmasi juga kepada saksi tersebut," lanjut Ali.

Sebelumnya, pada Rabu hingga Kamis (7/3) dini hari, rumah kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah tim penyidik KPK.

Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan RI hingga uang tunai.

Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.



SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK