PKS dan PKB mendorong dibentuknya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau DPRD tingkat II.
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin mengatakan DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Indonesia. Ia pun mengusulkan agar aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II," kata Khoirudin di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirudin berpendapat dari segi kepadatan penduduk Jakarta yakni lebih dari 9,8 juga. Pun dengan tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Khoirudin menuturkan jangan sampai Jakarta dengan jumlah penduduk yang lebih besar ketimbang DI Yogyakarta, tetapi malah tidak ada pemilihan kepala daerah dan DPRD II.
Dalam kesempatan itu, Khoirudin juga menegaskan PKB menolak tegas apabila Gubernur di Jakarta nantinya ditunjuk langsung oleh Presiden.
"Tidak setuju, semua partai sudah sepakat tidak setuju," ujarnya.
Senada, Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid juga sepakat dengan usulan PKS terkait dibentuknya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau DPRD tingkat II.
"Setuju, setuju dong," kata Hasanuddin singkat.
Adapun saat ini DPR masih membahas soal RUU DKJ yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah khusus, pasca Ibu Kota nantinya akan resmi berpindah ke Kalimantan Timur.
(khr/sfr)