Mardani Beri Kode Honorer Dapat NIP Desember 2024, Termasuk Lulusan SD

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mar 2024 15:07 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan isyarat tenaga honorer akan mendapat Nomor Induk Pegawai untuk PPPK pada Desember 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan isyarat tenaga honorer akan mendapat Nomor Induk Pegawai untuk PPPK pada Desember 2024. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan isyarat tenaga honorer akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024.

Ia mengungkapkan kemungkinan itu terbuka usai diputuskan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan RB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani menjelaskan NIP itu akan diberikan kepada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk tenaga honorer lulusan SD dan tenaga honorer kategori II.

"Keputusan Rapat Komisi II [DPR RI] dengan Menteri PAN RB, insyaallah Desember 2024 semua yang terdata di BKN [2,3 juta orang total] akan dapat Nomor Induk Pegawai," ujar Mardani melalui unggahan di akun media sosial pribadi @mardanialisera, Jumat (15/3).

"Termasuk lulusan SD. Honorer Kategori II termasuk yang diprioritaskan," lanjut anggota DPR RI Fraksi PKS itu.

Dalam unggahan sebelumnya, Mardani Ali Sera juga mengunggah salinan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan BKN. Kesimpulan itu menyebut bahwa Komisi II meminta BKN menyelesaikan penetapan NIP PPPK 2021-2023.

Penetapan NIP PPPK itu termasuk bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN.

"Komisi II DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023, terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapat penghasilan," tulis kesimpulan itu, seperti diunggah dalam Instagram Mardani.

Di sisi lain, rapat kerja yang diadakan pada Rabu (13/3) itu juga membahas kesepakatan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain tidak melakukan pengangkatan tenaga non ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang melakukan pengangkatan non ASN. Tak hanya itu, DPR kemudian mendukung Kemenpan RB menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non ASN dalam database BKN.

(frl/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER