Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan penerima dana dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Senin (18/3).
Burhanudin menjelaskan dugaan kasus korupsi tersebut terendus pada tahun 2019 dari hasil pemeriksaan BPKP, Itjen Kementerian Keuangan dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ujarnya dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci keempat perusahaan itu merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap dia.
Lebih lanjut, Burhanudin mengklaim jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu juga masih berpotensi bertambah. Pasalnya, kata dia, masih ada enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat fraud dalam kasus pembiayaan ekspor senilai Rp3 Triliun.
"Akan ada gelombang kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar," jelasnya.
Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan keenam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah proses pemeriksaan rampung, kata dia, berkas laporan keenam perusahaan itu akan segera diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka pemulihan aset.
Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar keenam perusahaan tersebut dapat menindaklanjuti arahan dari BPKP, Itjen Kementerian Keuangan dan Jamdatun agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
"Tolong segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia memastikan status kasus tersebut akan ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," pungkasnya.