Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang merupakan terpidana kasus korupsi guna mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dkk.
"Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi yang diperiksa yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.
Kemudian Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi.
KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/isn)