MK Tolak Gugatan soal Ganja Medis Legal untuk Pengobatan

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 11:51 WIB
Gugatan itu diajukan oleh seorang ibu rumah tangga ke MK yang  ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.
Ilustrasi ganja medis. (AP/Fernando Llano)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Gugatan itu diajukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Pipit Sri Hartanti dan karyawan swasta Supardji. Mereka ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.

Namun, saat ini pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.

Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Menurutnya, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

 

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER