KPK: 6 Perusahaan Terindikasi Fraud Pembiayaan Ekspor LPEI

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 12:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud atau curang dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud atau curang dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menyebut secara tegas perusahaan-perusahaan dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPEI itu memberikan, menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan itu banyak, enggak hanya satu perusahaan. Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami sudah investigasi," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

Alex menambahkan KPK akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya pada 18 Maret 2024 mendapat laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus tersebut.

Menurut Alex, pihaknya terutama ingin mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang terindikasi fraud sama atau tidak.

"Itu perlu dikoordinasikan dengan Kejaksaan, kemarin ada beberapa perusahaan apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan KPK. Kalau perusahaannya beda bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan nanti kami koordinasi, kita bagi saja nanti Kejaksaan berapa perusahaan, KPK berapa perusahaan," ucap Alex.

"Tapi, kalau terkait LPEI-nya kita enggak akan bisa lepaskan karena dalam memberikan kredit itu ada peran-peran dari LPEI, manajemen LPEI, bagaimana misalnya yang bersangkutan menganalisis laik tidak perusahaan itu mendapatkan kredit ekspor, bagaimana risiko keuangannya, bagaimana tata kelolanya, pasti itu kan menjadi pertimbangan dari manajemen LPEI ketika akan menyalurkan kredit," sambungnya.

Alex membantah ada saling rebut penanganan perkara antara KPK dengan Kejagung. Ia menjelaskan KPK sudah menangani kasus tersebut sejak menerima laporan kurang lebih dari satu tahun yang lalu.

"Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," kata Alex.

KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejagung harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER