Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah kabar KPU Provinsi Papua menjemput paksa komisioner KPU Jayapura untuk segera melakukan rapat pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Pemilu 2024 di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura.
"Kalau informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Komisioner KPU August Mellaz di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).
Meski begitu, Mellaz mengatakan KPU Provinsi Papua sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak), karena proses rekapitulasi di sana sedikit lambat. Dia mengatakan sidak itu memang permintaan dari KPU Pusat ke KPU Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama kan seperti perintah kami kan, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," ujarnya.
Ia menegaskan perintah KPU RI kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan sidak turut diterapkan di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
"Kami langsung turun ke sana untuk periksa, ini sebenarnya gimana situasinya. Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi," jelas Mellaz.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui pihaknya terpaksa menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno, Selasa (19/3) sekitar pukul 02.30 WIT.
Setibanya di hotel, KPU Papua langsung memaksa KPU Kota Jayapura segera lakukan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura.
Rapat pleno PPD kedua distrik itu dilaksanakan hingga pukul 07.30 WIT.
Setelah selesai pleno, KPU Kota Jayapura langsung ke tempat pelaksanaan pleno KPU Provinsi Papua yang digelar di salah satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
KPU telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 36 dari total 38 provinsi. KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan pada hari ini.
(lna/kid)