Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Masih Rahasiakan Bukti

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2024 11:34 WIB
Tim Hukum Nasional AMIN masih merahasiakan bukti dan saksi terkait gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) masih merahasiakan bukti-bukti yang dibawa untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga merahasiakan saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan hal tersebut dapat dilihat di persidangan mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan," ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam kesempatan itu, Ari turut memberi penjelasan mengenai alasan pihaknya tidak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. Ia sudah hilang harap dengan Bawaslu.

"Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] dan ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja," kata Ari.

Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres. Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER