Sementara itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat. Pelanggaran itu, lanjut dia, dilakukan dengan penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya rapat pleno, baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan di mana mereka tidak melakukan [rapat] pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2, dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta," ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.
Lain halnya dengan PSI yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
"Ini memengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti [di persidangan], akan memengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI," ucap Francine.
![]() |
Calon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) Ham Kora mengajukan permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika 5 ke MK pada Sabtu (23/3).
Dalam keterangannya, ia mendapati kecurangan dari perolehan suara yang didapatkannya pada beberapa dapil.
"Saya sudah menang mutlak di Mimika 5, namun suara saya hilang. Maka, saya datang ke MK supaya diselesaikan dengan baik. Kita akan sampaikan nanti di persidangan, saya kehilangan suara di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama," kata Ham Kora.
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum PKS Ahmar Ihsan Rangkuti menyatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk tiga provinsi sekaligus yakni Papua, Gorontalo, dan Jawa Timur.
"Ada 15 TPS di Desa Turen yang kita duga tidak melakukan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Pada 15 TPS itu suara hanya ditujukan pada satu partai. Kita melihat pemilu tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Kita menyiapkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu, di Dapil Bangkalan juga adanya pergeseran suara di daerah tersebut, selanjutnya ada provinsi Papua 3, Gorontalo Dapil 6," jelas Ahmar.
(ryn/asr)