Kadispenad: 13 Prajurit Diduga Terlibat Penganiayaan di Papua

CNN Indonesia
Senin, 25 Mar 2024 16:20 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. Dari 42 prajurit yang diperiksa, 13 di antaranya diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota KKB di Papua Tengah (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

TNI sedang memproses dugaan penganiayaan oleh sejumlah prajurit terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah.

KKB adalah sebutan aparat Indonesia terhadap kelompok milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kadispenad Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya telah memeriksa 42 prajurit TNI terkait kasus kekerasan ini.

Dari 42 prajurit TNI tersebut, 13 prajurit diantaranya diduga telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.

"Ditemukan ada indikasi 13 prajurit yang benar-benar melalukan tindakan kekerasan dan untuk itu dari Pangdam Cendrawasih sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara," jelas Kristomei dalam konferensi pers di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Kristomei mengatakan pihak TNI meminta maaf atas kejadian tindakan kekerasan para prajurit TNI itu, dan menjanjikan evaluasi.

"Menyampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan atas terjadinya kejadian tindak kekerasan ini yang dilakukan prajurit TNI dari Yonif 13 Raider. Ini akan kami jadikan sebagai bahan evalusi dan bahan intorspeksi diri ke dalam bahwa kami harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit TNI AD yang bertugas di lapangan," katanya.

Dia mengatakan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintah POMAD dibantu Pomdam 3 Siliwangi untuk menginvestigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.

Penangkapan pascapatroli

Kristomei menerangkan dari pemeriksaan sementara, penganiayaan itu terjadi ketika Defianus diduga akan membakar puskesmas di wilayah Kabupaten Puncak. Patroli prajurit, katanya, menangkap Defianus berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Bahwa Defianus Kogoya itu tertangkap pascapatroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi masyarakat yang menyatakan akan ada pembakaran puskesmas di Kabupaten Puncak," kata Kristomei.

Lalu, Defianus pun dimintai keterangan oleh prajurit. Namun, tegas Kristomei, upaya penggalian keterangan dengan diiringi kekerasan adalah hal yang dilarang.

Kristomei menegaskan TNI tidak pernah membenarkan upaya kekerasan dilakukan untuk mencari keterangan. Ia menyebut kejadian ini sangat disayangkan dan telah melanggar hukum.

"Kemudian terjadilah kekerasan ini. Ini lah yang kami sayangkan TNI AD tidak pernah mengajarkan tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan," jelas dia.

"Ini adalah pelanggaran hukum dan kami akan tindak sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," sambungnya.

(mab/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK