PKB, PKS, dan NasDem mengutus kader masing-masing untuk menjadi kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Masyumi sekaligus salah satu pengacara AMIN di MK, Ahmad Yani, membenarkan PKS mengutus salah satu, yaitu Wasekjen Zainuddin Paru sebagai pengacara AMIN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, PKB mengutus Heru Widodo dan NasDem mengutus Sekjen Hermawi Taslim. Partai Masyumi dan Ummat juga mengutus kader mereka.
"Betul mereka semua. Ada NasDem juga beberapa. Termasuk saya dari Masyumi," kata Yani kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/3).
Dihubungi terpisah, Zainuddin Paru dan Hermawi membenarkan mereka masuk dalam pengacara AMIN. Bahkan, Hermawi memastikan NasDem sudah mengirim beberapa kader untuk menjadi pengacara AMIN.
"Ada kok nama-nama lawyer dari NasDem dan sudah didaftar di KPU," kata Hermawi.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Heru Widodo untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, ia belum merespons.
Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
(rzr/tsa)