Skema Mudik Motor 2024: Pengawalan di Penyeberangan hingga Buffer Zone

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2024 18:30 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah aturan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua untuk jalur penyeberangan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah aturan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua untuk jalur penyeberangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyiapkan pengawalan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Kita akan melakukan pengawalan untuk saudara-saudara kita yang menggunakan roda dua, dilakukan secara berkelompok," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Aan menerangkan pengawalan terhadap pemudik yang menggunakan sepeda motor itu akan dilakukan di dua jalur penyeberangan yang keluar dari Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dikawal oleh petugas sampai ke tempat tujuan ini berlaku untuk di Penyeberangan Merak-Bakauheni kemudian di Ketapang-Gilimanuk," ujarnya.

Selain pengawalan, polisi juga akan menerapkan sistem penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone di area penyeberangan.

Aan menyebut penerapan sistem ini dilakukan guna mengurai penumpukan kendaraan yang antre masuk ke area pelabuhan.

"Ketika pelabuhan sudah padat vc ratio yang sudah tidak moderat kita akan koordinasi, kita akan melakukan penundaan di tempat- tempat yang sudah disiapkan ada di tol diantaranya KM 43 dan KM 68," ucap Aan.

"Kemudian di Cikuasa atas ada buffer zone di arteri juga demikian kita siapkan buffer zone untuk menampung saudara-saudara kita yang melakukan perjalanan baik roda dua maupun roda empat," imbuhnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri tak melarang pemudik menggunakan sepeda motor untuk pulang ke kampung halaman alias mudik. Namun hal itu tak diimbau dilakukan dan ada sejumlah syarat bila ingin melakukannya.

"Bagi pemudik yang tetap ingin menggunakan kendaraan roda dua, Polri memberikan beberapa saran," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (25/3).



Adapun syaratnya yakni memeriksa seksama kondisi kendaraan, pastikan kondisinya prima sebelum melakukan perjalanan. Siapkan perlengkapan pendukung, pakai jaket, helm berstandar SNI, sarung tangan dan siapkan alat-alat lain yang diperlukan seperti jas hujan.

Selain itu, juga disarankan tidak berbonceng lebih dari satu orang demi keselamatan selama perjalanan dan dikatakan wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

Kemudian diimbau tidak membawa barang berlebihan agar menghindari kelelahan dan risiko kecelakaan, dan yang terakhir, istirahat jika lelah.

Meski diizinkan mudik pakai motor, Polri tidak merekomendasi warga melakukannya sebab disebut spesifikasi kendaraan roda dua tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh.

"Kami tidak merekomendasikan untuk menggunakan kendaraan roda dua pada saat melakukan mudik lebaran, dikarenakan spek kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh," ucap dia

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER