Fakta-fakta Versi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mar 2024 10:47 WIB
Berikut deret fakta yang disampaikan kubu paslon nomor urut 01 dan 03 dalam proses penanganan perkara Pilpres 2024 di MK.
Cawapres Mahfud MD berbicara dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Ganjar-Mahfud

Kubu Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonannya di MK pada Sabtu (23/3). Berkas permohonan yang disampaikan ke MK memiliki total 157 halaman. Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sejumlah fakta yang dibeberkan kubu Ganjar-Mahfud dalam persidangan sengketa di MK, di antaranya:

Singgung semangat reformasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar banyak menyinggung semangat reformasi dalam pidatonya sebagai pemohon di sidang perdana sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3).

Ganjar menyinggung berbagai bentuk keberpihakan yang ditunjukkan kekuasaan di Pemilu 2024. Menurut Ganjar, masyarakat tak boleh tinggal diam saat semua sumber daya negara digunakan untuk memenangkan calon tertentu.

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi. Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku tak rela demokrasi Indonesia dibawa mundur ke era sebelum reformasi.

Ganjar juga menolak berbagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.

Ganjar mengatakan reformasi bukan sesuatu yang mudah didapatkan. Sebab, hanya setelah reformasi, kebebasan berpendapat bisa terjamin. Kondisi itu didapat lewat pengorbanan banyak pihak hingga tak pernah kembali.

"Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," kata Ganjar.

"Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi," lanjut Ganjar.

Ganjar menyebut keberadaannya di sidang perdana gugatan MK adalah untuk mengingatkan publik agar tak melupakan cita-cita dalam reformasi.

Ia mengungkap tujuan pihaknya mengajukan gugatan adalah sebagai bentuk dedikasi dalam menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik. Selain itu, juga untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia.

Singgung MK

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut MK melanggar UUD 1945 dan hukum jika hanya menyidangkan perselisihan suara Pilpres 2024.

Todung mengatakan MK tidak bisa mempersempit sengketa pilpres hanya pada jumlah selisih suara.

Ia mengatakan terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilpres 2024 dan MK harus memeriksa hal tersebut.

"Kalau MKRI tetap memeriksa persoalan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden sebatas perolehan dan perbedaan suara semata, maka MKRI dapat dikatakan telah melanggar pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945," jelas Todung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

"Sekaligus MKRI ikut melanggar pelaksanaan asas pemilihan umum yang 'langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil'. Setidaknya MKRI bisa disebut sebagai 'mededader' atau 'complicit' dalam sebuah tindak pidana," kata dia.

Todung menilai Pilpres 2024 adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Banyak kecurangan dilakukan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Khususnya nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Todung pun memohon MK untuk membuka mata atas hal itu. Menurut dia, MK harus membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai kecurangan tersebut.

"Dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat dan atau melanggar peraturan perundangan serta memerintahkan pemungutan suara ulang," imbuhnya.

Jokowi langgar tiga jenis etika politik

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyebut Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.

Tiga jenis etika politik yang dilanggar ialah yang bersumber dari hukum, yang bersumber dari tujuan bernegara, dan yang bersumber dari sumpah jabatan.

"Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi ini," kata Annisa dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Etika politik pertama yang dilanggar Jokowi adalah etika politik yang bersumber dari hukum.

Kubu Ganjar-Mahfud mengingatkan nepotisme adalah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Mereka mengutip Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Tim Ganjar-Mahfud juga mengutip larangan nepotisme di Pasal 5 angka 1 juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kubu Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

"Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi yang menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945," terang Annisa.

Etika politik lainnya yang dilanggar Jokowi adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan. Mereka mengingatkan Jokowi bersumpah "memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa".

"Meski bersumpah untuk 'berbakti kepada Nusa dan Bangsa', namun ia malah berbakti hanya pada keluarga dan kroninya," kata Annisa.

Tiga bentuk nepotisme Jokowi

Kubu Ganjar-Mahfud menyebut pelanggaran utama di Pilpres 2024 adalah nepotisme Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran selama gelaran Pilpres 2024 dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema.

Pertama, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024.

Skema tersebut dilakukan lewat keikutsertaan Hakim Konstitusi sekaligus Eks Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK.

Kedua, Jokowi melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi penjabat kepala daerah.

Mereka, kata kubu Ganjar-Mahfud, digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.

"Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata Annisa dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.

Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial.

"Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," jelas dia.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden jika dilakukan.

Todung mengatakan sejak awal KPU juga telah merencanakan jika pilpres berlangsung dua putaran.

"Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Todung menyatakan pelantikan presiden bakal tetap dilakukan pada Oktober, meskipun nantinya digelar pemungutan ulang.

Oleh karena itu, Todung beranggapan coblos ulang tidak akan membuat Indonesia krisis.

"Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober," ujarnya.

"Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan Indonesia bisa krisis kalau pemungutan suara Pilpres 2024 diulang seperti keinginan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.

(pop/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER