ANALISIS

Sidang Sengketa Pilpres dan Upaya MK Keluar dari 'Mahkamah Kalkulator'

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2024 08:55 WIB
Perdebatan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan kembali istilah pelesetan 'mahkamah kalkulator'.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril mengatakan jika melihat permohonan dan proses pembuktian yang berjalan di Mahkamah Konstitusi, arah sidang lebih banyak pada soal kecurangan yang sifatnya kualitatif dan TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

Ia mengatakan penilaian tersebut terlihat dari saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing pihak, termasuk dari KPU, Bawaslu dan pihak 02.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oce menyebut perdebatan dalam sidang masuk pada isu-isu seputar proses pemilu, misalnya soal pencalonan cawapres, bansos, netralitas PJ Kepala Daerah dan isu lain.

"Jika dipresentase, 60-70 persen pembuktian arahnya ke soal-soal kualitatif, sementara soal hitung-hitungan hasil mungkin hanya 30 persen saja," ujar Akademisi Hukum UGM ini.

Dian berpendapat jika melihat komposisi majelis hakim, ada peluang permohonan para pemohon dikabulkan.

Permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Dian menyebut tiga dari empat hakim yang dissenting dalam perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden, bisa menjadi kubu yang mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Bahwa 3 (Saldi, Suhartoyo, Arief) dari 4 hakim yang dissenting di putusan 90, bisa menjadi kubu yang mengabulkan permohonan, terlebih untuk menjadi suara mayoritas pasa komposisi 4:4 harus ada keberpihakan ketua (Suhartoyo). Jadi cukup tambah 1 hakim saja pendirian dissenting di putusan 90 bisa mengabulkan permohonan ini," ujarnya.

Menurutnya, sangat mungkin MK mendiskualifikasi paslon tertentu dalam sengketa PHPU, sebab MK dalam putusan nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dalam sengketa Pilkada.

"MK sudah punya preseden di Pilkada dan sekarang Pilkada oleh MK sudah tidak dipisahkan dengan rezim Pemilu dengan putusan 55/PUU-XVII/2019 dan 85/PUU-XX/2022. MK punya dasar pijakan teori dan preseden yang kuat untuk diskualifikasi paslon," ucapnya.

Sementara itu, Oce Madril berpendapat ada tiga kemungkinan pendekatan yang akan dilakukan MK dalam permohonan Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud.

Pertama, MK akan pertimbangkan kecurangan yang terjadi saat proses pemilu, namun MK akan menjawab bahwa kecurangan proses harusnya diadili oleh Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK.

Kedua, MK tidak terlalu mempertimbangkan kecurangan proses sebab tidak mempengaruhi hitung-hitungan hasil Pilpres, sehingga MK menolak permohonan.

"Ketiga, MK pertimbangkan kecurangan-kecurangan yang terjadi dan menerapkan konsep TSM, sehingga bisa perintahkan pemungutan suara ulang," ujar Oce.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER