Dissenting Opinion Arief Hidayat: Pemerintah Lakukan Pelanggaran TSM

CNN Indonesia
Senin, 22 Apr 2024 15:37 WIB
Dalam dissenting opinion Arief Hidayat, pemerintah dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Hakim MK Arief Hidayat jadi salah satu yang memiliki dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. (Foto: AFP/ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai dalam Pilpres 2024 terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sebagaimana didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU).

Hal itu Arief sampaikan dalam pembacaan pendapat berbedanya (dissenting opinion) atas putusan MK terkait PHPU 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, Senin (22/4).

"Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," kata Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan setiap organ negara dalam menjalankan fungsinya harus lah tunduk pada prinsip konstitusionalisme. Prinsip itu ditentukan oleh konstitusi dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

"Untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum (konstitusi dan undang-undang), sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945," lanjutnya.

Menurutnya, tidak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu Serentak 2024.

"Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etik," ujarnya.

Arief berpandangan apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.

"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," jelas dia.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER