Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan MK tidak berwenang menangani dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan pemilu.
Ridwan menerangkan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Hal itu mengacu pada Pasal 461 Ayat (1) juncto Pasal 463 Ayat (1) UU Pemilu.
"Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu," kata Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan menyebut MK harus memastikan Bawaslu dalam menangani perkara tersebut sesuai asas dan hukum pemilu yang berlaku.
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan sudah seharusnya presiden petahana membatasi diri tampil di publik bersama kandidat capres-cawapres yang turut berkontestasi dalam Pilpres 2024.
"Bahwa menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan Presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau pasangan calon dalam Pemilu," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, kerelaan presiden petahana untuk membatasi diri dalam kontestasi Pilpres agar hal serupa tidak terjadi pada tingkat kepemimpinan di level di bawahnya. Baginya, kondisi ini bertujuan agar terjaga serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia. Kendati demikian, hal yang disampaikan Ridwan ini hanyalah sebagai yang diidealkan oleh MK. Sebab, kerelaan semacam itu berada pada moralitas di individu masing-masing.
"Kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, atau pun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidaknetralan, tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," tutur Ridwan.
Ridwan turut menilai metode kampanye dengan melekatkan pada citra petahana bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi, melekatkan citra diri seperti demikian potensial menjadi masalah etika saat dilakukan oleh seorang Presiden yang mewakili entitas negara.
MK menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bansos saat masa kampanye Pemilu 2024.
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan hal itu juga mengacu pada putusan yang telah dikeluarkan Bawaslu. Maka, kata Arsul, dalil pemohon dari Anies-Muhaimin terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Airlangga tidak terbukti.
Arsul mengatakan MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut.
Arsul menyebut hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti bukti tersurat atau tertulis. Kemudian, juga keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
MK juga menyoroti pentingnya netralitas aparat negara, khususnya pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut MK, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan yang lebih jelas bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye, yakni pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
Ia menyebut hal itu dilakukan guna menjaga netralitas aparat negara, khususnya bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, anggota tim kampanye maupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu.
"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar," kata Suhartoyo.
"Hal mana tergambarkan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako dan juga setelah itu menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai Ketua Umum dan kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan dalam kegiatan APPSI di Semarang sebagaimana terdapat dalam Sub-paragraf [3.17.2] dan Sub-paragraf [3.17.7] di atas," sambung dia.
Terdapat lima hakim MK yang menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Di sisi lain, ada tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
"Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.
Terdapat sejumlah poin yang disampaikan ketiga hakim itu dalam dissenting opinion-nya. Di antaranya, Saldi menilai pembagian bansos menjelang Pemilu memiliki korelasi dengan kepentingan elektoral.
Lalu, Arief menilai Pilpres 2024 berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya. Dia menyebut ada dugaan intervensi yang kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif di pilpres kali ini.
(pop/wis)