Pernyataan Lengkap MK Terkait Bansos dalam Putusan Sengketa Pilpres

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2024 13:15 WIB
Keterangan mengenai bansos itu merupakan jawaban MK atas dalil-dalil gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Mahkamah Konstitusi mengatakan regulasi pengaturan penggunaan bansos terkait dengan pemilu belum diatur secara tegas dan detail. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 (Ganjar-Mahfud)

Ganjar-Mahfud selaku pemohon mendalilkan Jokowi melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk menjalankan program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.

Mahkamah mengaku telah memeriksa secara saksama keterangan para pihak, bukti-bukti, ahli, dan saksi yang diajukan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta keterangan dari empat menteri terkait.

Soal ketidakterlibatan Mensos

Mahkamah membahas dalil pemohon terkait Jokowi bersama para menteri dan bahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bergerak sendiri untuk membagikan bansos tanpa melibatkan menteri yang paling berkepentingan, yakni Menteri Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mengatakan pembagian bansos oleh Kementerian Sosial dilakukan secara transfer melalui Bank HIMBARA dan PT. Pos Indonesia langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Oleh karena itu, menjadi wajar tidak selalu adanya keterlibatan Menteri Sosial dalam pembagian bansos mengingat penyaluran bansos dilakukan melalui transfer (cash-transfer), bukan melalui penyerahan langsung," kata Mahkamah.

Korelasi bansos dan elektoral

Mahkamah menilai pemohon tidak mampu membuktikan korelasi pembagian bansos dan pilihan pemilih di Pilpres 2024.

"Pemohon tidak dapat menunjukkan dan tidak dapat pula membuktikan keterkaitan pembagian bansos yang dimaksud pemohon terhadap keterpilihan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Mahkamah.

Mahkamah mengatakan apabila yang dimaksud pemohon adalah adanya pelanggaran penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, maka hal tersebut sesungguhnya menjadi kewenangan Bawaslu ataupun juga DPR termasuk dalam hal ini lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan konstitusional yang melekat.

Tegaskan bansos perlu aturan lebih jelas

Mahkamah mengatakan regulasi pengaturan penggunaan bansos terkait dengan pemilu belum diatur secara tegas dan detail.

Karenanya, Mahkamah berpandangan hal-hal tersebut mesti diatur oleh Undang-Undang. Hal itu bertalian dengan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

"Oleh karena itu Mahkamah menegaskan seyogianya hal-hal a quo diatur dalam undang-undang terkait, sehingga pada pelaksanaan pemilu yang akan datang termasuk pemilukada sudah dapat diidentifikasi hal demikian merupakan bagian dari pelanggaran pemilu, baik secara administratif dan/atau pidana," jelas Mahkamah.

Terlepas dari tidak terbuktinya dalil pemohon mengenai politisasi bansos, Mahkamah menilai perlu untuk menegaskan perihal pentingnya prinsip fairness dan persaingan sehat.

Mahkamah menjelaskan pada prinsipnya, presiden sebagai diri perseorangan warga negara Indonesia boleh berpihak pada salah satu pasangan calon, namun karena posisi sebagai pribadi WNI maupun dalam kapasitas jabatan presiden sulit dipisahkan.

Sehingga sikap dan tindakan Presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dipersepsikan oleh masyarakat seakan-akan berpihak pada pasangan calon tertentu.

"Oleh karena itu, ke depan, untuk menghindari kontroversi di masyarakat, perlu diatur dalam undang-undang secara lebih detail, tegas, dan komprehensif perihal keterlibatan presiden yang sedang menjabat dalam pemilu presiden dan wakil presiden," kata Mahkamah.

Terlebih, berkenaan dengan bansos atau program sejenis dengan nama yang berbeda. Mahkamah mengatakan dalam PHPU Pemilu 2009 dan 2019, bansos atau program sejenis juga merupakan isu yang selalu dimunculkan atau didalilkan sebagai alasan adanya kecurangan dalam pemilu.

Mahkamah menyampaikan siapapun yang sedang menjabat sebagai presiden seyogianya menjadi pemimpin yang memberikan suri teladan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga netralitas dan suasana kondusif dalam Pilpres.

Mahkamah berpandangan ke depannya, pembentuk undang-undang bersama penyelenggara pemilihan seharusnya dapat merumuskan pengaturan mengenai pemanfaatan bantuan termasuk bansos yang bersumber dari APBN dan APBD untuk pemenangan pemilihan, sebagai suatu bentuk pelanggaran pemilu baik secara administratif dan/atau pidana pemilu.

Hal itu dilakukan demi menjamin penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan asas pemilihan umum serta menjaga kualitas demokrasi.

"Terlebih, untuk menjaga suasana pemilihan umum yang fair dan sehat, maka menurut Mahkamah perlu adanya pengaturan mengenai kapan batas waktu dibolehkannya penyaluran bantuan Perlinsos oleh negara ke masyarakat ketika menjelang pelaksanaan pemilihan umum," terang Mahkamah.

Pembatasan waktu tersebut, kata Mahkamah, tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan mekanisme sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi masyarakat untuk menerima bantuan.

Selain itu, pembatasan waktu juga harus dikecualikan ketika terjadi keadaan force majeure yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti bencana alam dan wabah penyakit, sehingga memerlukan bantuan negara secara cepat.

"Pengaturan mengenai batas waktu tersebut dimaksudkan agar tujuan dari adanya Perlinsos terhindar dari anasir yang mengarah pada kecurangan ataupun pelanggaran pemilu," jelas Mahkamah.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER