Oleh sebab itu, koalisi meminta Gubernur DIY bisa memerintahkan pencopotan semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri Singgih jelang Pilkada Yogyakarta 2024.
"Menyelidiki tim yang dimaksud saudara Singgih Raharjo untuk mengantisipi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo," lanjut Tri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Mendagri, koalisi meminta Singgih dicopot dari jabatan Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024, serta tidak kuasa menjaga amanah sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.
Lalu, KPK RI diharapkan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta yang dipakai Pj Wali Kota Yogyakarta dengan modus konflik kepentingan.
Ia menekankan dugaan penggunaan dana publik untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024. Pelaporan kepada Mendagri dan KPK RI dikirim melalui kantor pos.
Terakhir, Ombudsman RI Perwakilan DIY diharapkan dengan kewenangan own motion bisa menyelidiki dugaan maladministrasi publik. Dalam hal ini Iklan Layanan Masyarakat Pemkot Yogyakarta yang malah bernuansa iklan pengenalan diri.
Sementara Sekda DIY Beny Suharsono mengaku tak mempermasalahkan soal Singgih yang mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj. wali kota karena belum mengindikasikan perilaku partisan yang bersangkutan.
Namun, apabila formulir itu sudah diisi dan dikembalikan, maka telah menandakan adanya afiliasi dengan parpol dan akan mengevaluasi kinerja Singgih.
"Berarti sudah berafiliasi partai politik, ya kami evaluasi. Caranya bagaimana, kami tarik, kembali ke markasnya (Pemda DIY)," ujarnya.
Sedangkan untuk iklan layanan masyarakat yang memampang wajah Singgih, dianggap Beny bukan masalah selama tak melebihi kapasitas sebagai penjabat kepala daerah.
Hingga Senin (29/4) malam, Singgih belum merespons pelaporan tersebut.
(kum/chri)