Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan perkara mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini membuatnya diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Atas proses di Dewas KPK tersebut, Nurul Ghufron pun melakukan 'perlawanan' dari mulai ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA).
Kepada wartawan pada Kamis (2/5) lalu, Ghufron bercerita sebelumnya dia menerima pengaduan dari seorang kenalannya terkait permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, permohonan kenalannya tersebut diklaim tak berjalan mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN yang ingin mutasi.
"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi, sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis lalu.
Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah adalah akan mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun, sambungnya, justru pengunduran diri ASN itu kemudian malah diterima.
Dia menilai hal tersebut tak konsisten, karena mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.
Diskusi dengan Alex Marwata
Usai mendapat pengaduan dari kenalannya tersebut, Ghufron mengaku berdiskusi dengan pimpinan lain di lembaga antirasuah, yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alasan Ghufron berdiskusi dengan Alex karena koleganya adalah pimpinan KPK yang datang paling pagi ke kantor pada hari tersebut. Ghufron mengaku biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan.
Ghufron menyebut Alex pun menceritakan kasus-kasus lain yang pernah ditangani.
Koleganya yang sudah dua periode menjabat pimpinan KPK itu, klaim Ghufron, disebut turut menegaskan bahwa ASN terkait yang mengajukan mutasi itu seharusnya memang sudah memenuhi syarat untuk dikabulkan pemindahannya.
"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke, asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex," tutur Ghufron.
 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Setelah mencari tahu, Ghufron menyebut ASN tersebut dinilainya memang telah memenuhi persyaratan untuk mutasi.
Selanjutnya, Ghufron mengaku tak mengenal para pejabat di Kementan itu. Ghufron mengklaim Alex yang membantunya mencarikan nomor kontak pejabat di Kementan, termasuk nomor Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Setelah mendapatkan nomornya, baru saya sampaikan. Dan penyampaian saya kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, (saya) menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," kata Ghufron.
Komplain yang disampaikan, kata Ghufron, lantas direspons Kasdi dengan mengatakan, "Baik pak, kami cek dulu". Setelah dicek pihak Kasdi, kata Ghufron, permohonan mutasi ASN itu pun kemudian dapat diproses.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Alex terkait pernyataan NurulGhuronitu soal diskusi membantu ASN hingga memberi nomor Sekjen Kementan.
Klaim tak terima imbalan
Dalam kesempatan itu, Ghufron menegaskan dirinya tidak menerima imbalan baik berupa uang maupun hadiah apapun ketika membantu mutasi ASN kementan tersebut.
"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," tutur dia.
"Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," imbuh Ghufron.
Klaim tak terkait kasus SYL dan perlawanan tersangka
Ghufron menegaskan perkara membantu permohonan mutasi ASN tersebut tidak terkait dengan momentum kasus korupsi Kementan yang bergulir di KPK.
"Itu pada 15 Maret 2022. Baru kemudian di November 2022, ada LP berkaitan dengan yang bersangkutan. November ada laporan, kemudian Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka," jelas Ghufron.
"Baru kemudian setelah September 2023 [Kasdi] ditersangkakan saya dilaporkan, pada tanggal 8 Desember 2023," sambung dia.
Lebih lanjut, Ghufron menilai laporan terkait perkara ini ke Dewas KPK merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan Kasdi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan SYL.
"Lah iya (perlawanan Kasdi), itu kan menunjukkan. September kami tersangkakan, 8 Desember dia melaporkan," kata Ghufron.
Baca halaman selanjutnya.
Ghufron dan Dewas KPK
Atas proses yang tengah terjadi, Ghufron berpandangan bahwa laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK terkait bantuan mutasi ASN itu telah kedaluwarsa.
Pasalnya, kata Ghufron, kejadian membantu ASN itu terjadi pada 15 Maret 2022. Namun, hal itu baru dilaporkan kepada Dewas pada Desember 2023.
Argumen Ghufron berpegangan dengan Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 tahun 2021 yang berbunyi 'Laporan dan/atau Temuan atas dugaan terjadinya Pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan Pelanggaran'.
Ghufron mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Dewas terkait hal itu.
Dia mengatakan respons Dewas adalah meminta hal tersebut untuk dijadikan pembelaan Ghufron dalam sidang. Ghufron lantas berkesimpulan bahwa persidangan kasusnya bakal tetap berjalan.
Oleh karena itu, Ghufron menyampaikan surat keberatan secara tertulis. Namun setelah kegiatan Halal Bihalal Lebaran, Ghufron mendapat informasi bahwa perkaranya naik sidang di Dewas.
Oleh karena itulah, dia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 April.
Adapun Ghufron menilai hal yang tengah dia alami dengan Dewas KPK ini merupakan dialektika hukum biasa. Ia pun meminta agar proses ini dimaknai sebagai hal yang lumrah.
Ghufron juga menengaskan bahwa langkahnya mengajukan gugatan ke PTUN itu bukanlah sebuah perlawanan, melainkan pembelaan diri.
"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron tak khawatir apabila publik menilai ada konflik antara dirinya dengan Dewas KPK imbas langkahnya mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurutnya, konflik merupakan hal yang biasa mengingat setiap orang memiliki perspektifnya masing-masing. Adapun Ghufron menyebut telah ada saluran untuk menyelesaikan konflik. Oleh karenanya, dia menempuh upaya tersebut.
Tak datang sidang Dewas 2 Mei
Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewas KPK pada Kamis (2/5).
"Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," terang Ghufron.
Ghufron turut menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan penundaannya.
Selain itu, Ghufron kembali menyinggung pendapatnya yang menilai laporan terhadapnya itu sudah daluwarsa.
Ghufron juga menyebut dirinya tengah menguji keabsahan sidang etiknya di PTUN Jakarta. Sehingga, Ia menilai akan terjadi tidak berkepastian apabila keabsahan sidang itu tetap berjalan tapi keabsahannya saja tengah diuji, termasuk kemungkinan putusan PTUN dan Dewas itu kemudian juga berbeda.
"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata Ghufron.
Namun, Ghufron tak menjawab secara gamblang saat ditanya awak media apakah dirinya akan hadir di sidang etik Dewas yang dijadwalkan kembali pada 14 Mei 2024 mendatang.
Bawa masalah Dewas ke PTUN hingga Mahkamah Agung
Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Baru-baru ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke PTUN Jakarta.
Ghufron mengatakan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Terbaru, Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum ini berkaitan dengan proses sidang etik yang sedang berjalan di Dewas KPK di mana Ghufron sebagai terperiksa.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Kamis kemarin.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
Adapun langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute-- organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).