Atas proses yang tengah terjadi, Ghufron berpandangan bahwa laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK terkait bantuan mutasi ASN itu telah kedaluwarsa.
Pasalnya, kata Ghufron, kejadian membantu ASN itu terjadi pada 15 Maret 2022. Namun, hal itu baru dilaporkan kepada Dewas pada Desember 2023.
Argumen Ghufron berpegangan dengan Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 tahun 2021 yang berbunyi 'Laporan dan/atau Temuan atas dugaan terjadinya Pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan Pelanggaran'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Dewas terkait hal itu.
Lihat Juga : |
Dia mengatakan respons Dewas adalah meminta hal tersebut untuk dijadikan pembelaan Ghufron dalam sidang. Ghufron lantas berkesimpulan bahwa persidangan kasusnya bakal tetap berjalan.
Oleh karena itu, Ghufron menyampaikan surat keberatan secara tertulis. Namun setelah kegiatan Halal Bihalal Lebaran, Ghufron mendapat informasi bahwa perkaranya naik sidang di Dewas.
Oleh karena itulah, dia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 April.
Adapun Ghufron menilai hal yang tengah dia alami dengan Dewas KPK ini merupakan dialektika hukum biasa. Ia pun meminta agar proses ini dimaknai sebagai hal yang lumrah.
Ghufron juga menengaskan bahwa langkahnya mengajukan gugatan ke PTUN itu bukanlah sebuah perlawanan, melainkan pembelaan diri.
"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron tak khawatir apabila publik menilai ada konflik antara dirinya dengan Dewas KPK imbas langkahnya mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurutnya, konflik merupakan hal yang biasa mengingat setiap orang memiliki perspektifnya masing-masing. Adapun Ghufron menyebut telah ada saluran untuk menyelesaikan konflik. Oleh karenanya, dia menempuh upaya tersebut.
Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewas KPK pada Kamis (2/5).
"Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," terang Ghufron.
Ghufron turut menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan penundaannya.
Selain itu, Ghufron kembali menyinggung pendapatnya yang menilai laporan terhadapnya itu sudah daluwarsa.
Ghufron juga menyebut dirinya tengah menguji keabsahan sidang etiknya di PTUN Jakarta. Sehingga, Ia menilai akan terjadi tidak berkepastian apabila keabsahan sidang itu tetap berjalan tapi keabsahannya saja tengah diuji, termasuk kemungkinan putusan PTUN dan Dewas itu kemudian juga berbeda.
"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata Ghufron.
Namun, Ghufron tak menjawab secara gamblang saat ditanya awak media apakah dirinya akan hadir di sidang etik Dewas yang dijadwalkan kembali pada 14 Mei 2024 mendatang.
Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Baru-baru ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke PTUN Jakarta.
Ghufron mengatakan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Terbaru, Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum ini berkaitan dengan proses sidang etik yang sedang berjalan di Dewas KPK di mana Ghufron sebagai terperiksa.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Kamis kemarin.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
Adapun langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute-- organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
(pop/kid)