Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI Rezki Yudistira Saleh mengatakan kementeriannya sempat memberi kado ulang tahun berupa jam tangan senilai Rp14 juta kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Rezki saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Adapun perintah pembelian jam tangan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono pada awal 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara diperintah Pak Momon untuk mendampingi Pak Menteri kunjungan kerja ke mana?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Waktu itu ada kunjungan kerja ke Makassar," jawab Rezki.
"Apa yang diperintahkan ke saudara?" lanjut hakim.
Rezki menjelaskan pada keesokan harinya bertepatan dengan ulang tahun SYL. Momon menelepon Rezki untuk membeli kado ulang tahun.
"Kado berupa apa?" tanya hakim.
"Waktu itu berupa jam tangan, Yang Mulia," tutur Rezki.
"Jam tangan merek?" lanjut hakim.
"Kalau enggak salah ingat merek G-shock, Yang Mulia," ucap Rezki.
"Berapa harganya?" cecar hakim.
"Angka pastinya saya lupa, tapi kalau tidak salah sekitar Rp14 juta Yang Mulia," ungkap Rezki.
Ia menyatakan uang tersebut berasal dari Bagian Rumah Tangga Kementan. Ia mengaku mengantarkan langsung jam tangan tersebut ke kediaman SYL. Hanya saja bukan SYL yang menerimanya.
"Itu non-budgeter?" tanya hakim.
"Mohon izin uangnya itu bukan dari saya Yang Mulia, dari bagian rumah tangga," kata Rezki.
"Saudara minta ke bagian rumah tangga?" sambung hakim.
"Saya menyampaikan foto beberapa jam ke Pak Momon terus saya dimintai nomor rekening. Pas sudah ada yang dipilih, teman-teman rumah tangga minta nomor rekening saya, Pak," terang Rezki.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
(ryn/isn)