Anak Korban Prostitusi Surabaya Dipaksa Layani Tamu hingga Jam 3 Pagi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 17:39 WIB
Anak-anak korban prostitusi di Surabaya diperbudak melayani 20 tamu sehari dari jam 15.00 sore sampai 03.00 pagi. Uang dari tamu dikuasai semua oleh muncikari.
Para muncikari prostitusi anak di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak empat anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya ternyata dipekerjakan tanpa dibayar. Padahal setiap harinya mereka harus melayani 10-20 tamu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kasus ini terungkap melalui laporan salah korban di Mapolrestabes Surabaya, dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YY perempuan 24 tahun asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia dibekuk bersama enam anak buahnya dan empat anak di bawah umur yang ia jadikan PSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5).

Hendro menuturkan tersangka YY mengendalikan empat orang korban sebagai PSK sejak Januari 2024. Mereka berasal dari Sumatera Selatan dan rata-rata masih berusia 15-17 tahun.

Dalam aksinya, YY memesan dua unit di apartemen B di Surabaya sebagai basecamp. Setiap harinya, sejak pukul 12.00 WIB, YY mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB para tersangka dan korban mulai berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan YY.

Setibanya di hotel, tersangka YY memesan lima kamar. Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.

"Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00-03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B," ujarnya.

Rata-rata tarif yang ditetapkan oleh tersangka YY kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban, sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelangganya.

"Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai utang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari," katanya.

Dengan dalih itu, kata Hendro, para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi utang kepada tersangka YY. Padahal awalnya mereka diiming-imingi gaji Rp200 ribu per hari.

Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY, mulai dari Rp75 ribu sampai dengan Rp450 ribu berdasarkan uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Empat korban dianiaya muncikari

Polisi juga menemukan bahwa para anak-anak itu dianiaya oleh tersangka YY.

Hendro mengatakan hal itu terungkap dari laporan korban yang mengaku sudah dianiaya YY dan enam anak buahnya.

Usai mengalami penganiayaan, salah satu korban melarikan diri dari apartemen yang disewa YY sebagai basecamp. Dia lalu meminta pertolongan ke seseorang untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

"Kejadian bermula saat pelapor bertemu dengan korban yang meminta pertolongan usai dianiaya tersangka YY dan enam orang admin joki," kata Hendro.

Hendro mengatakan, pelapor merasa iba, hingga mengantarkan korban ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Laporannya pun diterima dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan [penganiayaan] yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ucapnya.

Dalam tahap penyidikan, kata Hendro, terdapat dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka termasuk dugaan pidana perdagangan orang atau anak.

"Selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur," ujar dia.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," ujar Hendro.

Sementara ini empat anak yang jadi korban masih menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.

(frd/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER