Polisi menangkap seorang wanita berinisial JL selaku muncikari dalam kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang dilayangkan orang tua korban, ACA (17) ke pihak kepolisian pada 27 Januari 2023.
Pelaporan itu sendiri bermula ketika keluarga mendapat informasi soal dugaan video porno yang tersebar di situs penyedia tayangan pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10).
Yossi menuturkan dari laporan itu pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Dalam pemeriksaan, terungkap aksi prostitusi yang dilakukan tersangka terjadi sebanyak dua kali yakni pada Januari dan Juni 2022.
Pertama, pada Januari lalu, tersangka diketahui menawarkan korban kepada pria hidung belang di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu," ucap Yossi.
Lalu, pada Juni 2022, kembali terjadi komunikasi antara tersangka dengan korban. Sebab, ada seorang tamu apartemen di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang minta dicarikan pendamping wanita.
"Namun untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," tutur Yossi.
Kemudian, tersangka dan korban pun pergi ke apartemen terkait.
"Saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," ucap Yossi.
Setelahnya, korban diberi uang sebesar Rp3 juta oleh pria hidung belang tersebut. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka sebanyak Rp2 juta, dan sisanya disimpan korban.
Atas perbuatannya, tersangka JL dikenakan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan pelanggan yang melakukan perekaman itu merupakan seorang warga negara asing (WNA) berinisial N.
Bintoro menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pencarian terhadap N yang sudah berstatus sebagai DPO.
"Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan undang-undang ITE," tuturnya.