Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 07:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (20/5).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (20/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (20/5).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (17/5) Ghufron belum siap sehingga pelaksanaan sidang kode etik ditunda.

"Sesuai putusan majelis kemarin, Senin pukul 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG [Nurul Ghufron]," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewas KPK menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Ghufron pada pekan ini. Hal itu mengingat pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan sehingga tinggal menyusun putusan saja.

"Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis," sambung Syamsuddin.

Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. ADM pun sudah diperiksa lewat saluran Zoom.

Dalam perjalanannya,Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu,Ghufronjuga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER