Baleg DPR Kaji Wacana Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Ditambah
Badan Legislasi (Baleg) DPR disebut tengah mengkaji wacana untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Saat ini rencana revisi itu masih dalam tahap pengkajian oleh Tenaga Ahli Baleg DPR.
"Bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus saat dihubungi, Senin (20/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut ada substansi pokok dalam wacana revisi UU Polri, yakni terkait perpanjangan batas usia pensiun Polri. Kabarnya, ada empat kategori yang akan diatur.
Pertama, batas usia pensiun bagi semua anggota Polri dari semula 58 tahun menjadi 60. Kedua, masa pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus bisa diperpanjang menjadi 62 tahun.
Ketiga, batas usia pensiun Polri yang menduduki jabatan fungsional menjadi 65 tahun. Dan terakhir, batas usia bagi Perwira bintang empat atau Kapolri yang akan diatur lewat Keputusan Presiden.
"Apakah betul yang berkaitan terhadap masa pensiun dan memperpanjang masa jabatan fungsional itu. Bisa juga hal hak lain kalau dianggap penting oleh fraksi-fraksi lain yang ada di DPR," ucap Guspardi.
Namun, ucap Guspardi, revisi itu secara resmi baru akan diusulkan setelah kajian oleh Tenaga Ahli DPR rampung.
"Masih dilakukan kajian oleh Tim Ahli, dan itu masih dibahas. Kalau itu sudah selesai tentu akan disampaikan ke pimpinan Baleg, dan pimpinan Baleg pasti akan menyampaikan kepada anggota Baleg untuk dilakukan pembahasannya," katanya.
Sementara, sejumlah pimpinan Baleg dan para anggota lain belum mau angkat suara soal rencana revisi UU Polri. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Di Baleg belum dibahas," ujar Wakil Ketua Baleg dari PDIP, M Nurdin saat dikonfirmasi.
Namun begitu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tak membantah rencana revisi UU Polri. Dasco menyebut RUU Polri untuk menyeragamkan masa pensiun anggota Polri dengan para penegak hukum lain, terutama dari Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," katanya.
(thr/isn)