Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
Advokat senior Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi UU Pengembalian Aset Tindak Pidana, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (3/8).
Juniver pada kesempatan itu mengusulkan dua opsi perubahan nomenklatur. Selain UU Pengembalian Aset Tindak Pidana, dia juga mengusulkan perubahannya menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana.
"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata dia dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver berpandangan, dua nomenklatur itu telah sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menawan Korupsi (UNCAC), yang mengatur soal pemulihan aset.
Dia memahami masyarakat kini lebih suka dengan nomenklatur UU Perampasan Aset. Namun, Juniver berpandangan nomenklatur tersebut tak patut secara etik.
"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan," katanya.
Selain itu, Juniver mewanti-wanti RUU Pemulihan Aset ke depan menjadi alat politik kekuasaan. Dia meyakini hal itu menjadi keresahan semua pihak atas RUU tersebut.
"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya," katanya.
Belum ada negara berhasil terapkan UU perampasan aset
Juniver mengingatkan agar RUU tersebut tak menjadi alat kendali negara-negara maju lewat ratifikasi. Sebab, dia menilai, hingga saat ini belum ada negara yang berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset tersebut.
"Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada negara yang berhasil setelah ini diberlakukan," kata Juniver.
"Malahan ini menjadi apa bahasanya yang paling tepat, jadi alat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan di dalam RUU ini sangat bias," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]


