Seorang warga Cirebon, Saka Tatal, menjadi korban salah tangkap hingga menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina. Dia ditangkap polisi saat membantu teman pergi ke bengkel.
Saka bercerita saat kejadian itu dirinya sedang berada di rumah bersama keluarga dan teman-teman. Dia mengatakan sejak sore hari hingga sekitar pukul 10 malam dia masih berada di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di malam kejadian, saya ada di rumah, ada saksi juga, ada kakak saya, ada paman saya, sama temen-temennya kakak saya," kata Saka dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Senin (20/5).
"Jam 11 kurang saya pindah, mengantarkan teman saya motornya rusak, radiatornya bocor. Langsung temen saya minta anterin ke bengkel," sambungnya.
Dia mengatakan bengkel yang dituju melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan. Dia mengira ada razia.
Merasa takut terkena razia karena tidak mengenakan helm, Saka pun berniat putar balik. Begitu pula teman-temannya ikut putar balik menghindari razia.
"Dikira saya, sama temen-temen saya itu kan razia. Soalnya kan tiap malam minggu kan itu banyak razia juga. Sedangkan saya sama temen-temen saya, saudara kan di situ enggak pake helm sama sekali. Jadi saya putar balik, tapi dibagi dua, tujuannya satu ke bengkel," lanjut dirinya.
Setelah itu Saka ditangkap polisi karena dituding membunuh Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016. Saat itu dia masih berusia 15 tahun.
Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Kini dia berharap kebenaran akan terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan.
"Kepengen saya ya kalau saya pribadi nama baik saya bersih lagi kaya dulu lagi dan bisa hidup normal seperti dulu lagi," ujar Saka.
Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, mengatakan kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup pada tahun 2016 atau 2017.
"Saya sudah melakukan berbagai upaya di situ, tapi itu enggak ada hasilnya, kalau saja ini viral terjadi saat itu, enggak mungkin ada anak yang setelah 8 tahun baru bisa bercerita sekarang," ucap Titin.
Titin juga menyoroti bahwa proses penangkapan dan persidangan yang dijalani Saka penuh kejanggalan.
"Kita sudah buka ini dari tahun 2016 ini salah tangkap, ini ada prosedur yang tidak benar, ini ada keterangan saksi bukti persidangan yang tidak benar ini sudah saya ekspose di tahun 2016 dan 2017. Tapi itu enggak ada hasilnya," kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang terjadi pada 2016 masih menyisakan misteri. Tiga pelaku hingga kini belum ditangkap aparat kepolisian. Ketiganya antara lain Pegi alias Perong, Andi serta Dani.
Kasus ini kembali disorot setelah film Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis di bioskop. Film tersebut mencoba mereka ulang kejadian yang dialami sejoli tersebut.
(csp/pmg)