KPK Kembali Sita Mobil SYL, Ada Mercy Hingga Jimny

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 16:36 WIB
KPK kembali menyita aset Syahrul Yasin Limpo dalam kasus TPPU.
KPK menyita dua unit mobil dan satu motor milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga bersumber dari hasil korupsi. (KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, KPK menyita mobil Mercedes-Benz (Mercy) Sprinter warna putih.

"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

Di tempat terpisah yaitu Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, tim penyidik juga menyita dua unit kendaraan SYL. Yakni mobil New Jimny warna Ivory beserta 1 buah kunci dan motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan seluruh kendaraan tersebut dititipkan penyimpanannya di Polrestabes Makassar.

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," kata Ali.

"Tentu masih terus kami telusuri aliran uang dari kejahatan korupsi ini (pemerasan dan penerimaan gratifikasi)," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga sengaja disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER