Pemuda Teror Teman SMP Selama 10 Tahun Jadi Tersangka dan Minta Maaf

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 19:00 WIB
Adi, pemuda di Surabaya yang melakukan teror dan pelecehan ke teman SMP-nya selama 10 tahun, mengaku cinta kepada korban.
Perempuan korban teror teman SMP selama 10 tahun. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Adi (28) alias AP, pria di Surabaya yang melakukan teror dan pelecehan ke teman SMP-nya selama 10 tahun, NRSS (27), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adi mengakui kesalahannya dan menyesal.

Saat digelandang penyidik, Adi mengenakan baju tahanan berwarna biru, tangannya dibelenggu borgol. Tapi wajahnya tertutup kacamata dan masker.

Adi mengatakan ia sama sekali tak bermaksud melecehkan NRSS. Dia pun mengaku menyesal melakukan sejumlah hal yang akhirnya berujung pada teror dan pelecehan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maaf enggak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku," kata Adi saat digiring penyidik di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/5).

Pria asa Kebraon, Surabaya ini mengatakan, hal itu ia lakukan karena mencintai dan menyayangi NRSS. Bahkan, meski kini dia berbaju tahanan, perasaanya itu tetap sama.

"Cinta, Mas. Iya sayang. Iya seneng, Mas," ujarnya.

Selama 10 tahun ia mendekati NRSS, bahkan sampai melakukan teror dan pelecehan, Adi mengaku tak tahu sudah berapa kali ia ditolak oleh korban.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, AP sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Pelaku kami sudah amankan mulai tanggal 17 Mei 2024 pada hari Jumat, dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan pada tanggal 18 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka," kata Charles.

Charles mengatakan, dalam melakukan kejahatannya, Adi disebut ingin mendapatkan perhatian agar bisa menjadi kekasih, dan hingga akhirnya dapat menikahi korban.

"Tersangka berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut, jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," ucapnya.

Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi ialah membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.

Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto NRSS menjadi vulgar.

Belum lagi teror yang dilakukan tersangka dengan mendatangi langsung rumah korban beberapa kali.

Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Charles. 

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER