Dinilai Tak Konsisten, Gugatan PPP di Sumatera Barat Tak Diterima MK

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 05:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan II yang diajukan PPP. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan II yang diajukan PPP.

Putusan Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5).

"Menyatakan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

PDIP mulanya duduk sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Namun, PDIP pun mengajukan permohonan pencabutan/penarikan sebagai pihak terkait. Mahkamah pun menerima permohonan tersebut.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon turut mengajukan eksepsi yang pada intinya menilai posita dan petitum permohonan tidak bersesuaian.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan pemohon juga sempat mengajukan renvoi pada 29 April 2024.

Daniel menjelaskan renvoi tersebut pada pokoknya menghilangkan permohonan terkait perselisihan hasil suara pada Dapil Sumatera Barat lI, penghapusan frasa "dan pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat Il, Provinsi Sumatera Barat terdapat sejumlah perolehan suara milik pemohon yang berpindah kepada Partai PDIP," pada poin 8 halaman 4 dan frasa "dan Partai PDIP" pada poin 17 halaman 7 permohonan pemohon.

Ia mengatakan mahkamah menilai renvoi yang diajukan telah termasuk dalam kategori mengubah substansi permohonan pemohon dan bukan pada kesalahan pengetikan atau kesalahan redaksional semata.

Oleh karena itu, permohonan renvoi itu dinilai mesti dikesampingkan. Adapun selanjutnya, kata Daniel, mahkamah akan menilai permohonan yang telah diterima dan diregistrasi pada Kepaniteraan Mahkamah.

Daniel menjelaskan pokok permohonan pemohon adalah mempersoalkan adanya perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara yang menurut pemohon diakibatkan oleh kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh termohon pada Dapil Sumatera Barat I.

"Namun, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi. Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat Kabupaten ataupun tingkat Provinsi," jelas Daniel.

Daniel menuturkan, dalam permohonannya, pemohon sebenarnya mempersoalkan hasil penghitungan suara pada Dapil Sumatera Barat I dan Dapil Sumatera Barat II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil penghitungan suara pada Dapil Sumatera Barat I.

Ia turut menyinggung petitum yang diajukan. Daniel menyebut dalam petitum permohonan, khususnya pada petitum angka 2, pemohon meminta pembatalan atas Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Hasil Pemilihan Umum anggota DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II. Kendati demikian, pada petitum angka 3 pemohon hanya meminta untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI pada Dapil Sumatera Barat I.

"Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan. Sebab, di satu sisi pemohon meminta pembatalan atas penetapan hasil pemilihan umum untuk Dapil Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II namun di sisi lain, pemohon hanya meminta penetapan perolehan suara yang benar untuk Dapil Sumatera Barat I saja. Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk Dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan," tegas Daniel.

Daniel menegaskan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2 Tahun 2023.

Sebab, mahkamah menilai permohonan pemohon tidak menjelaskan bagaimana kesalahan penghitungan suara itu terjadi dan pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan suara dimaksud terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat Kabupaten ataupun tingkat Provinsi.



Di samping itu, permohonan pemohon juga dinilai tidak menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon serta terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan petitum.

"Terlebih, petitum pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan antara petitum yang satu dengan petitum lainnya di dalam pemohon merumuskan hal-hal yang dimohonkan. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut mahkamah permohonan pemohon adalah kabur (obscuur)," jelas Daniel.

(pop/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jokowi Memilih PSI Dibandingkan PPP

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK