Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal terhadap 155 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 hari ini, Selasa (21/5).
Dari 155 perkara PHPU Pileg yang diputus hari ini, sebanyak 15 di antaranya adalah perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Putusan dismissal ini merupakan penentu apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPP sendiri merupakan partai yang paling banyak mengajukan gugatan hasil Pileg 2024. Partai tersebut mengajukan permohonan 24 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Terdapat 7 gugatan PPP yang dinyatakan tak diterima oleh MK per hari ini, pukul 18.15 WIB. Dengan demikian, 5 gugatan itu tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Namun, terdapat 2 gugatan PHPU PPP yang diterima oleh MK sejauh ini.
Rekapitulasi putusan dismissal PPP ini masih bisa diperbarui. Sebab, MK masih akan melanjutkan sidang putusan dismissal pukul 19.00 WIB.
Berikut daftar gugatan PPP yang tak diterima oleh MK:
MK tidak menerima gugatan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PPP. Dalam perkara itu, PPP mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.
Pada intinya, PPP mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 dapil di 19 provinsi. Salah satunya di Jawa Barat.
Namun, kata dia, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V.
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata dia.
"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," imbuhnya.
PPP juga mempermasalahkan penghitungan suara di daerah pemilihan Jateng III yang diduga lari ke Partai Garuda.
Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III terdapat posita yang kabur.
Sebab, dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
MK tidak menemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.
Selain itu, MK juga tidak menemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III itu. Meskipun PPP sudah menyajikan daftar alat bukti perbaikan tertanggal 29 April 2024.
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga pindah ke Partai Garuda.
Putusan dismissal perkara Perkara 216-01-17/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terdapat perbedaan locus dalam posita yang dibuat oleh PPP. Partai yang diketuai oleh Mardiono itu mempermasalahkan suara di Kalimantan Timur. Namun, data yang disajikan adalah hasil penghitungan suara di daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Menurut mahkamah, permohonan PPP itu menjadi sulit dipahami dan kabur.
MK juga tidak menerima gugatan PHPU terkait perpindahan suara dari PPP ke PDIP di Dapil Papua Tengah dengan nomor perkara dengan nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan PPP tak diterima lantaran tidak jelas dan kabur. Enny mengatakan PPP tidak menjelaskan bagaimana peristiwa perpindahan suara itu terjadi.
"Pemohon tidak menjelaskan locus terjadinya perpindahan suara secara spesifik," kata Hakim Enny dalam sidang Pileg putusan dismissal di gedung MK, Jakarta Pusat.
"Pemohon tidak menyebutkan dan tidak menunjukkan suara yang pindah dan dipindah itu dari suara partai politik atau dari suara calon legislatif partai politik," sambungnya.