PTN-BH Kampus, Bantuan Pemerintah dan Biang Kerok UKT Mahal
CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 13:08 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Momen mahasiswa berdemo soal UKT di Purwokerto beberapa waktu lalu. (ANTARAFOTO/Idhad Zakaria))
Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia kini tengah menjadi sorotan.
Bahkan, mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia pun turun melakukan unjuk rasa memprotes kenaikan UKT yang mereka nilai tak masuk akal tersebut.
Melejitnya biaya UKT di berbagai perguruan tinggi negeri tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Dengan status PTN-BH, kampus memiliki wewenang pada pengelolaan sumber daya, termasuk penentuan biaya pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal biaya pendidikan, PTN-BH juga punya keleluasaan dalam pola pelaporan keuangan. Mereka juga punya ruang untuk menentukan program studi yang dibuka di kampus masing-masing.
Hal itu dilegalisasi Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud itu pun disebut-sebut menjadi pemicu kenaikan bombastis UKT PTN-BH di Indonesia.
Dalam aturan itu, hanya kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat akar masalah dari persoalan UKT itu sebetulnya adalah evaluasi yang lebih dalam terkait aturan PTN-BH.
Menurut Ubaid, tak bisa dipungkiri bahwa 'roh' dari PTN-BH adalah privatisasi dan komersialisasi kampus. Hal itu, katanya, dilakukan agar kampus bisa memperoleh uang untuk biaya operasional. Dia pun membandingkan PTN-BH dengan tata kelola PTN di masa lampau.
"Dulu tuh kampus enggak boleh punya usaha, profit dan seterusnya karena dibiayai oleh negara, nah sekarang sistem itu mau diubah, mau didorong menjadi PTN-BH, nah ketika PTN-BH itu kampus diizinkan dan disahkan untuk berbisnis, bahkan wajib, karena kalau enggak berbisnis dia punya dana untuk biayai kampus," tutur Ubaid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).
Ubaid juga menyebut hingga saat belum ada fakta atau bukti yang menunjukkan aturan PTN-BH ini membuahkan hasil yang baik.
Padahal, kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi lebih dari satu dasawarsa lalu.
Atas dasar ini, Ubaid berpendapat sebaiknya kebijakan PTN-BH dihapuskan. Sebab, lebih banyak dampak buruk yang justru dirasakan oleh mahasiswa.
"Enggak perlu ada PTN-BH, balik lagi seperti dulu perguruan tinggi negeri saja, karena PTN-BH ini sejak 2012 sekarang sudah 2024, sudah 10 tahun lebih ini sudah bisa keliatan apa dampaknya," ujarnya.
"Dampak baiknya saya kok tidak melihat ada dampak baiknya, yang kelihatan, yang dirasakan mahasiswa justru dampak buruk dan penyempitan terhadap akses pendidikan," imbuh Ubaid.
Apalagi, kata Ubaid, lewat kebijakan PTN-BH ini, kampus tak lagi berfokus pada tujuan untuk turut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Pasalnya, yang menjadi fokus utama kampus adalah bagaimana mencari uang demi memenuhi seluruh kebutuhan operasional.
"Jadi yang dipikirkan adalah duit-duit-duit, 'karena kita enggak punya duit-duit-duit, maka harus berbisnis dengan mahasiswa', melalui skema UKT yang jelas untung," ucap dia.
Bantuan operasional kampus
Terpisah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan Cecep Darmawan menilai kenaikan UKT hingga dituding tak rasional itu tak bisa dilepaskan dari rendahnya bantuan operasional untuk perguruan tinggi, termasuk PTN-BH.
Lantaran bantuan operasional terbatas, kata dia, maka PTN-BH diberikan keleluasaan untuk bisa mencari tambahan dana. Ini bisa dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari kerja sama riset, inovasi, hak paten dan sebagainya.
"Tapi kan enggak semua PTN-BH bisa sepenuhnya begitu. Bisa dihitung yang bisa begitu dan belum survive betul, sehingga untuk menutupi operasional, ya UKT akhirnya," ucap dia.
Cecep berpendapat sebenarnya tak ada yang salah dengan regulasi PTN-BH. Sebab, mahalnya biaya UKT bukan dikarenakan status sebuah kampus sebagai PTN-BH.
"Jadi sebenarnya bukan semata-mata PTN-BH di sini, jadi jangan sampai menuduh (karena) PTN-BH jadi mahal, mahalnya bukan karena alih status, bukan, mahalnya itu karena bantuan pemerintah sangat kecil," ujarnya.
Kendati demikian, Cecep menyampaikan perlu dilakukan revisi Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024. Hal ini untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi rendah, atau bahkan rentan.
"Ya saya kira harus direvisi, tentu revisi itu gini untuk kelompok rentan, sebaiknya gratis UKT, selain gratis disediakan beasiswa," kata Cecep yang juga Guru Besar UPI tersebut.
"Nah yang dinaikkan UKT sesuai kemampuan orang tua untuk kelompok menengah ke atas, tapi itu pun harus diukur dengan detail, dengan teliti jadi sesuai kemampuan jangan jor-joran juga," imbuhnya.
Cecep menyebut kampus juga harus mempunyai indikator yang jelas saat akan menaikkan biaya UKT bagi kelompok yang dianggap mampu secara finansial.
Selain itu, lanjut dia, juga perlu dilakukan dialog antara pihak kampus dengan orang tua mahasiswa, sehingga biaya UKT tidak menjadi beban.
"Ada dialog dengan orang tuanya, dengan mahasiswa, ini kami menentukan segini, ini rinciannya ada keberatan enggak, misalnya coba mana bukti penghasilan orang tua, bagaimana kondisi tanggungan orang tua, banyak itu indikatornya, dan kalau kampus meragukan bisa ada verifikasi kunjungan lapangan, jadi UKT itu jangan ditebar di atas meja, ada vetifikasi juga untuk hal-hal yang meragukan," tutur dia.
Sementara itu, Ubaid juga mengamini melonjaknya biaya UKT ini juga tak bisa dilepaskan dari aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek 2/2024.
Sebab, Ubaid menyebut aturan tersebut menjadi dasar atau acuan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan biaya UKT.
Ia berpendapat Permendikbudristek 2/2024 tak hanya harus dievaluasi. Tapi lebih baik dicabut dan diganti dengan aturan yang tak merugikan mahasiswa.
"(UKT) mahal itu di-trigger oleh Permendikbud 2/2024 yang ini turun lagi ke Kepmendikbud 54/p/2024, itu ada standar-standar yang dibikin oleh Kemendikbud tentang biaya-biayanya itu dan kampus-kampus itu merujuk itu. Jadi jangan kemudian Kemendikbud cuci tangan dan seterusnya, ini semua di-trigger dari situ," kata Ubaid.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam rapat dengan Komisi X DPR, Nadiem mengatakan kementeriannya akan memastikan kenaikan UKT harus rasional, bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun.
Nadiem juga meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, maka haruslah rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar. Kebijakan ini akan dievaluasi dan diawasi oleh Kemendikbud.
"Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dikti Abdul Haris menyatakan Kemendikbudristek bakal mengevaluasi Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN.
Abdul mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI. Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.
"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
Abdul mengatakan Kemendikbudristek akan berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.
Polemik kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia kini tengah menjadi sorotan.
Bahkan, mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia pun turun melakukan unjuk rasa memprotes kenaikan UKT yang mereka nilai tak masuk akal tersebut.
Melejitnya biaya UKT di berbagai perguruan tinggi negeri tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Dengan status PTN-BH, kampus memiliki wewenang pada pengelolaan sumber daya, termasuk penentuan biaya pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal biaya pendidikan, PTN-BH juga punya keleluasaan dalam pola pelaporan keuangan. Mereka juga punya ruang untuk menentukan program studi yang dibuka di kampus masing-masing.
Hal itu dilegalisasi Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud itu pun disebut-sebut menjadi pemicu kenaikan bombastis UKT PTN-BH di Indonesia.
Dalam aturan itu, hanya kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat akar masalah dari persoalan UKT itu sebetulnya adalah evaluasi yang lebih dalam terkait aturan PTN-BH.
Menurut Ubaid, tak bisa dipungkiri bahwa 'roh' dari PTN-BH adalah privatisasi dan komersialisasi kampus. Hal itu, katanya, dilakukan agar kampus bisa memperoleh uang untuk biaya operasional. Dia pun membandingkan PTN-BH dengan tata kelola PTN di masa lampau.
"Dulu tuh kampus enggak boleh punya usaha, profit dan seterusnya karena dibiayai oleh negara, nah sekarang sistem itu mau diubah, mau didorong menjadi PTN-BH, nah ketika PTN-BH itu kampus diizinkan dan disahkan untuk berbisnis, bahkan wajib, karena kalau enggak berbisnis dia punya dana untuk biayai kampus," tutur Ubaid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).
Ubaid juga menyebut hingga saat belum ada fakta atau bukti yang menunjukkan aturan PTN-BH ini membuahkan hasil yang baik.
Padahal, kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi lebih dari satu dasawarsa lalu.
Atas dasar ini, Ubaid berpendapat sebaiknya kebijakan PTN-BH dihapuskan. Sebab, lebih banyak dampak buruk yang justru dirasakan oleh mahasiswa.
"Enggak perlu ada PTN-BH, balik lagi seperti dulu perguruan tinggi negeri saja, karena PTN-BH ini sejak 2012 sekarang sudah 2024, sudah 10 tahun lebih ini sudah bisa keliatan apa dampaknya," ujarnya.
"Dampak baiknya saya kok tidak melihat ada dampak baiknya, yang kelihatan, yang dirasakan mahasiswa justru dampak buruk dan penyempitan terhadap akses pendidikan," imbuh Ubaid.
Apalagi, kata Ubaid, lewat kebijakan PTN-BH ini, kampus tak lagi berfokus pada tujuan untuk turut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Pasalnya, yang menjadi fokus utama kampus adalah bagaimana mencari uang demi memenuhi seluruh kebutuhan operasional.
"Jadi yang dipikirkan adalah duit-duit-duit, 'karena kita enggak punya duit-duit-duit, maka harus berbisnis dengan mahasiswa', melalui skema UKT yang jelas untung," ucap dia.
Bantuan operasional kampus
Terpisah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan Cecep Darmawan menilai kenaikan UKT hingga dituding tak rasional itu tak bisa dilepaskan dari rendahnya bantuan operasional untuk perguruan tinggi, termasuk PTN-BH.
Lantaran bantuan operasional terbatas, kata dia, maka PTN-BH diberikan keleluasaan untuk bisa mencari tambahan dana. Ini bisa dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari kerja sama riset, inovasi, hak paten dan sebagainya.
"Tapi kan enggak semua PTN-BH bisa sepenuhnya begitu. Bisa dihitung yang bisa begitu dan belum survive betul, sehingga untuk menutupi operasional, ya UKT akhirnya," ucap dia.
Cecep berpendapat sebenarnya tak ada yang salah dengan regulasi PTN-BH. Sebab, mahalnya biaya UKT bukan dikarenakan status sebuah kampus sebagai PTN-BH.
"Jadi sebenarnya bukan semata-mata PTN-BH di sini, jadi jangan sampai menuduh (karena) PTN-BH jadi mahal, mahalnya bukan karena alih status, bukan, mahalnya itu karena bantuan pemerintah sangat kecil," ujarnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Kendati demikian, Cecep menyampaikan perlu dilakukan revisi Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024. Hal ini untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi rendah, atau bahkan rentan.
"Ya saya kira harus direvisi, tentu revisi itu gini untuk kelompok rentan, sebaiknya gratis UKT, selain gratis disediakan beasiswa," kata Cecep yang juga Guru Besar UPI tersebut.
"Nah yang dinaikkan UKT sesuai kemampuan orang tua untuk kelompok menengah ke atas, tapi itu pun harus diukur dengan detail, dengan teliti jadi sesuai kemampuan jangan jor-joran juga," imbuhnya.
Cecep menyebut kampus juga harus mempunyai indikator yang jelas saat akan menaikkan biaya UKT bagi kelompok yang dianggap mampu secara finansial.
Selain itu, lanjut dia, juga perlu dilakukan dialog antara pihak kampus dengan orang tua mahasiswa, sehingga biaya UKT tidak menjadi beban.
"Ada dialog dengan orang tuanya, dengan mahasiswa, ini kami menentukan segini, ini rinciannya ada keberatan enggak, misalnya coba mana bukti penghasilan orang tua, bagaimana kondisi tanggungan orang tua, banyak itu indikatornya, dan kalau kampus meragukan bisa ada verifikasi kunjungan lapangan, jadi UKT itu jangan ditebar di atas meja, ada vetifikasi juga untuk hal-hal yang meragukan," tutur dia.
Sementara itu, Ubaid juga mengamini melonjaknya biaya UKT ini juga tak bisa dilepaskan dari aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek 2/2024.
Sebab, Ubaid menyebut aturan tersebut menjadi dasar atau acuan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan biaya UKT.
Ia berpendapat Permendikbudristek 2/2024 tak hanya harus dievaluasi. Tapi lebih baik dicabut dan diganti dengan aturan yang tak merugikan mahasiswa.
"(UKT) mahal itu di-trigger oleh Permendikbud 2/2024 yang ini turun lagi ke Kepmendikbud 54/p/2024, itu ada standar-standar yang dibikin oleh Kemendikbud tentang biaya-biayanya itu dan kampus-kampus itu merujuk itu. Jadi jangan kemudian Kemendikbud cuci tangan dan seterusnya, ini semua di-trigger dari situ," kata Ubaid.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam rapat dengan Komisi X DPR, Nadiem mengatakan kementeriannya akan memastikan kenaikan UKT harus rasional, bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun.
Nadiem juga meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, maka haruslah rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar. Kebijakan ini akan dievaluasi dan diawasi oleh Kemendikbud.
"Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dikti Abdul Haris menyatakan Kemendikbudristek bakal mengevaluasi Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN.
Abdul mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI. Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.
"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
Abdul mengatakan Kemendikbudristek akan berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.