ANALISIS

PTN-BH Kampus, Bantuan Pemerintah dan Biang Kerok UKT Mahal

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 13:08 WIB
Pengamat pendidikan menilai akar masalah dari munculnya fenomena kenaikan UKT merupakan buah dari aturan pelaksanaan PTN-BH di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Kendati demikian, Cecep menyampaikan perlu dilakukan revisi Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024. Hal ini untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi rendah, atau bahkan rentan.

"Ya saya kira harus direvisi, tentu revisi itu gini untuk kelompok rentan, sebaiknya gratis UKT, selain gratis disediakan beasiswa," kata Cecep yang juga Guru Besar UPI tersebut.

"Nah yang dinaikkan UKT sesuai kemampuan orang tua untuk kelompok menengah ke atas, tapi itu pun harus diukur dengan detail, dengan teliti jadi sesuai kemampuan jangan jor-joran juga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecep menyebut kampus juga harus mempunyai indikator yang jelas saat akan menaikkan biaya UKT bagi kelompok yang dianggap mampu secara finansial.

Selain itu, lanjut dia, juga perlu dilakukan dialog antara pihak kampus dengan orang tua mahasiswa, sehingga biaya UKT tidak menjadi beban.

"Ada dialog dengan orang tuanya, dengan mahasiswa, ini kami menentukan segini, ini rinciannya ada keberatan enggak, misalnya coba mana bukti penghasilan orang tua, bagaimana kondisi tanggungan orang tua, banyak itu indikatornya, dan kalau kampus meragukan bisa ada verifikasi kunjungan lapangan, jadi UKT itu jangan ditebar di atas meja, ada vetifikasi juga untuk hal-hal yang meragukan," tutur dia.

Sementara itu, Ubaid juga mengamini melonjaknya biaya UKT ini juga tak bisa dilepaskan dari aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek 2/2024.

Sebab, Ubaid menyebut aturan tersebut menjadi dasar atau acuan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan biaya UKT.

Ia berpendapat Permendikbudristek 2/2024 tak hanya harus dievaluasi. Tapi lebih baik dicabut dan diganti dengan aturan yang tak merugikan mahasiswa.

"(UKT) mahal itu di-trigger oleh Permendikbud 2/2024 yang ini turun lagi ke Kepmendikbud 54/p/2024, itu ada standar-standar yang dibikin oleh Kemendikbud tentang biaya-biayanya itu dan kampus-kampus itu merujuk itu. Jadi jangan kemudian Kemendikbud cuci tangan dan seterusnya, ini semua di-trigger dari situ," kata Ubaid.

Evaluasi Permendikbud

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam rapat dengan Komisi X DPR, Nadiem mengatakan kementeriannya akan memastikan kenaikan UKT harus rasional, bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun.

Nadiem juga meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, maka haruslah rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar. Kebijakan ini akan dievaluasi dan diawasi oleh Kemendikbud.

"Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dikti Abdul Haris menyatakan Kemendikbudristek bakal mengevaluasi Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN.

Abdul mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI. Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.

"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Abdul mengatakan Kemendikbudristek akan berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER