Sebanyak 106 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang akan lanjut ke sidang pembuktian.
"Iya (106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (22/5).
Jumlah perkara sengketa Pileg 2024 yang diterima MK adalah 297 perkara. MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 207 perkara pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menjelaskan terdapat tiga jenis putusan/ketetapan pada 207 perkara yang telah dibacakan, yakni putusan, ketetapan, dan petikan putusan.
Perkara yang masuk pada putusan dan ketetapan pada intinya tidak akan lanjut ke sidang pembuktian. Lain halnya dengan 16 perkara yang termasuk pada petikan putusan.
Hal yang dimaksud petikan putusan adalah kondisi di mana Mahkamah memutus untuk melanjutkan sebagian permohonan ke tahap pembuktian, sementara bagian lainnya tidak.
"Nah yang 16 petikan, itu yg saya katakan kemarin sebetulnya, ada satu permohonan yang di dalamnya itu ada (permohonan) yang harus berhenti, makanya MK menggunakan istilah petikan putusan. Karena nanti itu akan ada putusan full-nya," jelas Fajar.
Fajar belum merinci perkara apa saja yang termasuk pada petikan putusan.
MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan untuk 106 perkara itu pada Senin (27/5) hingga Jumat (31/5) dan Senin (3/6) mendatang.
Fajar mengungkap mekanisme sidang pembuktian akan kembali pada ketiga panel hakim. Selain itu, MK juga memutuskan untuk membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan satu orang ahli yang dapat dihadirkan.
"Pembuktian nanti kita kembali ke panel lagi kan. Jadi secara simultan lagi, yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3. Saksi nanti 5 saksi dan 1 ahli. Dibatasi," tutur Fajar.