Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 5 yang diajukan PPP ke tahapan sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan Putusan Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 di sidang pengucapan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Guntur.
Pada perkara yang sama, PPP juga mengugat sengketa Pileg DPR RI dapil Papua Pegunungan.
Guntur menjelaskan Mahkamah menilai permohonan tersebut hanya menyebutkan perolehan suara pemohon, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara versi pemohon. Pemohon dinilai tidak menguraikan secara spesifik, jelas dan lengkap mengenai kapan, di mana serta bagaimana peristiwa perpindahan suara pemohon sebagaimana yang didalilkan.
Terlebih, kata Guntur, pemohon juga tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut Pemohon untuk dapil Papua Pegunungan baik dalam posita, maupun petitum permohonannya.
Mahkamah lantas berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur)," jelas Guntur.
Imbasnya, permohonan terkait Pileg DPR dapil Papua Pegunungan pada perkara ini tidak bakal dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian. Hal itu ditegaskan pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Adapun Arsul menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara ini. Itu bertalian dengan statusnya yang pernah menjadi politikus PPP sebelum menjadi hakim konstitusi.