Putera mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut ikut campur dalam mengusulkan nama-nama tertentu untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Padahal, Kemal bukan pegawai Kementan melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu didalami lewat pengetahuan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli yang dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya jaksa Meyer Simanjuntak terus menanyakan Zulkifli seputar hal tersebut. Namun, jawaban Zulkifli tidak memuaskan sehingga tim penasihat hukum SYL keberatan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mengambil alih jalan persidangan.
"Jadi, pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemprov Sulawesi Selatan. Kemudian, tadi kalau enggak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian," tutur hakim.
"Kemudian saudara tadi menjawab dibahas. Kenapa enggak sejak dari awal ditolak karena ini orang luar? Itu pertanyaannya. Mudah dijawab," lanjut hakim.
Zulkifli mengaku hanya menjalani perintah terdakwa Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan. Usul Dindo dimaksud, terang Zulkifli, juga telah diketahui oleh para pejabat eselon I di Kementan.
"Bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo?" tanya hakim menegaskan.
"Iya, eselon I-nya juga tahu," ucap Zulkifli.
"Eselon I juga tahu, tapi tetap dibahas juga?" cecar hakim.
"Dibahas. Makanya, pentingnya tim itu untuk ..," jawab Zulkifli yang langsung dipotong hakim.
"Ya kenapa dibahas? Ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab saja yang mudah," tanya hakim.
"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas Yang Mulia," tutur Zulkifli.
"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" timpal hakim.
"Yang saya pahami karena sudah eselon I-nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas oleh tim," ucap Zulkifli.
Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari internal Kementan RI.
Mereka ialah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Menteri Pertanian).
Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/isn)