Mahfud Pesimistis Pengesahan Revisi UU MK Bisa Dicegah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku pesimistis pengesahan revisi UU MK yang memuat sejumlah pasal kontroversial bisa dicegah.
Mahfud menyebut dalam sejarah pengesahan UU, hampir tidak ada RUU yang disanggah ketika sudah melewati rapat pembahasan tingkat satu.
"Artinya kita ngelawan pun kayanya kalau dari sudut formal ya ngelawan pun sudah enggak bisa, di tingkat pengesahan, di tingkat pleno hampir tidak ada di pleno itu suatu RUU yang sudah disahkan di pembahasan tingkat satu kedua itu disanggahkan di pleno itu enggak ada sampai sekarang," kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (22/5).
Sikap penolakan dengan cara meninggalkan rapat atau walk out saat rapat paripurna sekalipun, menurut Mahfud, juga tidak akan mengubah apapun.
"Itu enggak mempengaruhi walkout, tapi sebagian besar disetujui, sehingga hampir dipastikan sudah nanti akan disahkan," ujar mantan cawapres itu.
Mahfud sepakat jika RUU MK disebut memuat pasal-pasal kontroversial. Ia mengaku sudah tidak setuju sejak adanya UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Mahfud mengira tak ada lagi utak-atik UU MK ini sampai pada 2022 muncul surat menyangkut usul inisiatif DPR yang menyepakati perubahan UU MK keempat kalinya. Selaku Menko Polhukam ia pun ditunjuk sebagai wakil pemerintah yang hadir dalam rapat kerja di legislatif.
Sejak awal, Mahfud mengklaim menolak pasal yang mengatur soal evaluasi hakim mahkamah. Pasal itu menyebutkan masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.
Ia keberatan, menimbang kekhawatiran hakim tak lolos evaluasi ketika dikonfirmasi ke lembaga pengusulnya. Namun, ia masih bisa menerimanya saat itu dengan melihat sisi positifnya, di mana masih ada ketentuan 'konfirmasi'.
"Dulu istilahnya dimintakan konfirmasi, dimintakan konfirmasi kepada institusi pengusul. Sekarang lebih keras ternyata, dimintakan persetujuan. Nanti dalam aturan pelaksanaannya bisa, dimintakan persetujuan. Kalau tidak disetujui ya copot. Kalau konfirmasi kan masih agak ini, tanya-tanya," katanya.
Lihat Juga : |
Pada bulan September 2023, Mahfud melapor ke Jokowi di sela acara KTT ASEAN, perihal dirinya yang menolak pembahasan RUU MK karena khawatir aturan itu mengganggu independensi hakim jelang Pilpres 2024.
"Ingat, waktu itu saya belum ikut pilpres, saya menolak ini dalam setiap persidangan saya menolak. Saya nggak tahu kalau saya mau ikut Pilpres," bebernya.
"Apakah sekarang itu masih bisa dipakai (kepentingan politis), mungkin sudah tidak terlalu terkait dengan Pilpres, karena tanpa ada itu (RUU MK) pun, mereka tidak akan nangani perkara pilpres. Bu Enny sudah akan pensiun 2028, Pak Saldi 2027, Pak Suhartoyo pensiun enam bulan lagi. Cuma dari sudut ilmu perundang-undangan aneh sih kalau orang langsung diminta persetujuannya. Biasanya tetap menjabat sampai habis masa tugas sesuai Keppres," katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati revisi UU MK perubahan keempat dibawa ke tingkat dua. Revisi UU MK kini selangkah lagi disahkan menjadi UU.
(kum/fra)