Ibu dari Putri yang Diperkosa Ayah Kandung Mengadu ke Hotman Paris
Seorang ayah di Jakarta Timur berinisial AL (48) ditangkap karena tega menyetubuhi anak kandungnya KAZ (12) hingga korban mengidap penyakit kelamin. Teranyar, ibu korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk membantunya mencari bantuan guna kesembuhan putrinya.
Hotman lewat video yang diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengatakan korban diduga mengidap penyakit kelamin akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
"Ibu mengharapkan bantuan, donasi dari pihak-pihak yang mau menolong, karena putrinya ini sekarang diduga, kemungkinan ya, ini kemungkinan penyakit kelamin karena suaminya ini suka melakukan pemerkosaan itu juga dari bagian belakang," kata Hotman dalam video itu.
Ibu korban juga menyampaikan bantuan ini diperlukan untuk pengobatan mental serta fisik putrinya. Kata dia, sampai saat ini putrinya masih bolak balik ke rumah sakit untuk mendapat kesembuhan.
"Masih berobat terus ke rumah sakit, masih bolak balik terus ke rumah sakit untuk berobat yang lainnya seperti operasinya, sekarang pasca operasi enggak bisa BAB, terus penyakit kelaminnya juga masih depannya. Jadi saya mengharapkan bantuan lah untuk kesehatan fisik mental semua anak saya," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut meminta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilypaly untuk mengusut kasus secara tuntas, sehingga ayah korban dapat mendapat hukuman setimpal.
"Kepada bapak Kapolres Jaktim harus benar-benar ini orang, si suami diproses agar nanti bisa hukuman seberat-beratnya," ucap Hotman.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan AL sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak korban masih berusia delapan tahun.
"Setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Nicolas menerangkan kejadian tersebut bermula saat korban bertemu di kediaman AL. Diketahui, AL dan ibu korban sudah bercerai.
Namun, kata Nicolas, ternyata AL masih menyimpan ketertarikan dengan mantan istrinya. Hal itu yang kemudian mendasari AL melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya.
"Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini," tutur Nicolas.
Singkat cerita, keluarga korban akhirnya mengetahui soal perbuatan bejat yang dilakukan oleh AL. Ini setelah keluarga curiga bahwa korban mengidap penyakit kelamin.
"Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya," ucap Nicolas.
Pihak keluarga lantas melaporkan AL ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap pelaku.
Kini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban," pungkas Nicolas.