Jurnalis, Mahasiswa hingga Aktivis di Surabaya Tolak RUU Penyiaran

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mei 2024 19:22 WIB
Berbagai elemen masyarakat sipil di Surabaya, Jawa Timur, menggelar diskusi dan konsolidasi untuk menyikapi revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi tolak RUU Penyiaran. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Surabaya, CNN Indonesia --

Berbagai elemen masyarakat sipil yang terdiri dari jurnalis, mahasiswa, konten kreator, seniman hingga aktivis hak asasi manusia di Surabaya, Jawa Timur, menggelar diskusi dan konsolidasi untuk menyikapi revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran, Selasa (21/5).

Mereka yang hadir di antaranya ialah perwakilan antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Kemudian Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), lalu akademisi, seniman, konten kreator dan elemen masyarakat sipil lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, konsolidasi ini digagas oleh Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur yang beranggotakan AJI, Kontras dan LBH lentera. Melalui forum ini mereka ingin menggali masukan dari elemen lain terkait RUU Penyiaran.

"Kami ingin menggali masukan dari mereka, pendapat mereka, terkait RUU Penyiaran. Dalam diskusi kali ini, kami sepakat bahwa ada prosedur yang salah dalam pembentukan RUU Penyiaran," kata Eben, Rabu (22/5).

Proses penyusunan RUU yang salah ini, kata Eben, kemudian disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak seprinsip dengan kemerdekaan pers.

"Misalnya 50b ayat 2c, yang secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Menurut Eben, dalam UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

"Ini juga melanggar kepentingan publik, karena haknya publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu, amanah itu dititipkan kepada jurnalis," katanya.

Eben menilai ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. Contohnya soal hilangnya aturan terkait kepemilikan media, pasal yang membahayakan demokratisasi konten, kemudian pasal yang mengancam perlindungan terhadap kelompok minoritas.

"Akhirnya kami sepakat bahwa RUU Penyiaran ini harus ditolak, prosesnya sudah salah, kontennya banyak yang bermasalah," ucap Eben.

Meski pihaknya tegas menolak RUU Penyiaran ini, bukan berarti mereka membenarkan UU Penyiaran Nomor 23 Tahun 2002.

"Bukan berarti UU Penyiaran yang lama itu benar, masih ada masalah iya, tapi kami menganggap itu harus dikaji ulang dari awal dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna," kata Eben.

"Harus kembali lagi ke awal, don transparan dalam merumuskan pasal-pasal, melibatkan publik sehingga kemudian enggak sampai muncul pasal-pasal yang berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi," tambahnya.

Senada, Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan yang hadir pada forum konsolidasi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini sebaiknya tak buru-buru untuk disahkan.

"IJTI sendiri menilai, jangan terburu-buru RUU penyiaran ini menjadi undang-undang, karena ada banyak atau ada beberapa poin pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah," kata Falen.

Contohnya, kata Falen, yakni pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Yakni di Pasal 50b ayat 2c. Menurutnya bakal aturan itu akan membunuh roh jurnalisme mereka. "Padahal jurnalisme investigasi itu adalah roh dari kerja-kerja jurnalistik kami," tuturnya.

Masalah Pasal 42 Ayat 2 Kewenangan KPI soal Sengketa Jurnalistik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER