Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan UU Penyiaran harus direvisi karena imbas berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal tersebut Farhan sampaikan usai menemui kelompok jurnalis yang melakukan demo menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis perubahan atau revisi UU Penyiaran harus dilakukan, karena sudah ada perubahannya di kluster penyiaran Undang-undang Cipta Kerja. Jadi undang-undangnya harus diubah," kata Farhan.
Farhan mengatakan padahal salah satu pasal yang mau diubah dalam UU Penyiaran hanya soal analog switch off.
Namun, ia mengatakan revisi tersebut membuka rencana lain dari anggota DPR, termasuk pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.
"Itu proses yang wajar terjadi dalam legislasi, jadi hampir tidak ada yang namanya revisi terbatas itu hampir enggak ada," ujarnya.
Farhan secara pribadi setuju jika pelbagai pasal yang mengancam kebebasan pers tak dimasukkan dalam RUU Penyiaran. Namun, ia menjelaskan ratusan anggota DPR lainnya memiliki kepentingannya masing-masing dalam merancang UU.
"Kalau saya anggota DPR satu-satunya saya berhentiin semuanya [pasal ancam kebebasan pers]. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan masing-masing. Jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers kebebasan berpendapat melalui media, saya kepentingannya itu," katanya.
(rzr/fra)