Polisi membantah ada keterlibatan anak pejabat dalam kasus tersebut.
Surawan menegaskan penyidik bekerja secara transparan. Ia mengatakan pelaku buron hanya satu, bukan tiga orang seperti yang sebelumnya dirilis.
"Saya tekankan di sini tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO hanya satu, yaitu PS," kata Surawan dalam keterangannya, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan mengatakan polisi berpegang pada fakta-fakta penyidikan. Ia pun menjelaskan polisi meyakini Pegi Setiawan alias Perong terlibat dalam pembunuhan Vina berdasarkan keterangan saksi.
"Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak. Yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini. Jadi, kita memperhatikan lagi keterangan PS, yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kita mintai," ucapnya.
Polisi menggugurkan status DPO 2 terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, usai menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Polisi mengatakan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Surawan.
Polisi memastikan total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini kini berjumlah sembilan orang.
"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," katanya.
Namun demikian, Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Polisi menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh para terpidana berdasarkan instruksi dari pengacara mereka.
"Jadi semua tersangka (8 terpidana) diperintahkan untuk mencabut keterangan," ungkap Surawan, Senin (27/5).
Surawan berkata dalam persidangan pun terungkap, kuasa hukum para terpidana mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka.
"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasanya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah Pak RT, dan itu sempat Pak RT terangkan. Namun pada akhirnya dicabut sendiri bahwasannya para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah Pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian," katanya.
"Menurut keterangan dari para saksi, itu adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," sambungnya.
(rts/isn)