Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 14:55 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan wacana penundaan pembahasan RUU Penyiaran berkaitan dengan poin materi terkait posisi Dewan Pers dan jurnalistik investigasi. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR berpeluang akan menunda pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang belakangan menuai polemik.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya, Gerindra agar RUU Penyiaran untuk sementara tidak dilanjutkan. Namun, rencana untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut belum terkonfirmasi oleh fraksi-fraksi lain.

"Saya sampaikan ke temen-temen semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," kata Supratman di kompleks parlemen, Senin (28/5).

Supratman menjelaskan wacana penundaan RUU Penyiaran terutama berkaitan dengan pembahasan poin materi soal posisi Dewan Pers dan terkait jurnalistik investigasi.

"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan," kata dia.

Supratman mengatakan naskah RUU Penyiaran saat ini sudah di Baleg DPR. Pihaknya telah menggelar satu kali rapat dengan Komisi I DPR selaku pihak pengusul.

"Bahwa saat ini itu sudah ada di Baleg. Baleg sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," katanya.

Dewan Pers sebelumnya mengkritik rencana Revisi UU Penyiaran. Mereka menilai RUU Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.

Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU.

Infografis Deret Pasal Kontroversial di RUU Penyiaran. (CNN Indonesia/Agder Maulana)

Sejumlah jurnalis dan pegiat media juga menolak RUU Penyiaran. Mereka yang mengatasnamakan 'Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran' menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana dalam orasinya mengatakan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran akan mengebiri kebebasan pers.

"Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini, ada revisi MK. Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. Ini skenario besar teman-teman," kata Bayu dalam orasinya.

(thr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK