Pegi Setiawan alias Perong disebut bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya kepada CNN Indonesia TV, dikutip Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyanti mengatakan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut yakni kliennya tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. Ia mengklaim ketika peristiwa itu terjadi, Pegi sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.
"Saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi tidak berada di TKP, karena dia sedang di Bandung sedang bekerja sebagai kuli bangunan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.
"Penetapan DPO dilakukan tanpa ada pemanggilan, padahal hukum pidana, penetapan DPO harus dilakukan oleh tiga kali pemanggilan jika tidak kooperatif baru DPO," jelasnya.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.
Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
(tfq/isn)