Gus Muhdlor Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 16:08 WIB
Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mempersoalkan proses hukum yang dilakukan KPK. Praperadilan lantas ia ajukan.
Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana dihelat pada Selasa (28/6).

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024," kata kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangannya, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat mengajukan gugatan serupa ke PN Jaksel terkait penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Namun, gugatan tersebut dicabut pada 13 Mei lalu. Abidin mengungkap hal itu dilakukan lantaran isi gugatan praperadilan tersebut hanya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara seiring waktu berjalan, Gus Muhdlor telah ditahan.

Oleh karena itu, ia merevisi permohonan praperadilan untuk diajukan kembali ke pengadilan.

"Yang pertama terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, tapi yang perbaikan tersebut kami juga menambahkan baik posita maupun petitum tentang ketidaksahan penahanan," kata Mustofa.

Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar hukum yang digunakan KPK di kasus Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

(mab/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER