DPR Bakal Panggil Pemerintah soal Tapera: Kita Harus Evaluasi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 17:18 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak ingin tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen setiap gaji pekerja malah menyengsarakan rakyat.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak ingin tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen setiap gaji pekerja malah menyengsarakan rakyat. CNNIndonesia/Farid Rahman
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan soal rencana tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen setiap gaji pekerja di Indonesia.

Cak Imin, sapaan akrabnya, tak ingin rencana pemerintah tersebut memberatkan masyarakat. Apalagi, di tengah kelesuan ekonomi saat ini.

"DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita," kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senin (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin memastikan pihaknya akan mengevaluasi rencana itu agar tak menjadi letupan baru di tengah masyarakat. Bukan hanya pemerintah, DPR, kata Cak Imin juga akan memanggil kelompok buruh, dan industri perbankan yang terlibat dalam program itu.

"Kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah [dipanggil]," katanya.

Program Tapera akan mengatur seluruh gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER