Massa buruh di Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan menyatakan PP Tapera hanya semakin mempersulit dan memberat buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan.
"Potongan upah buruh sudah terlalu banyak dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jaminan Pensiun dan lain-lain," kata Roy, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihaknya, kata Roy, Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola BP Tapera. Ia miris melihat hal tersebut bila gaji dan biaya operasional badan itu diambil dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat khususnya buruh yang sangat sulit, kita tahu tahun ini kenaikan upah buruh sangat kecil bahkan ada yang baik cuma Rp13 ribu per bulan akibat UU Cipta Kerja. Pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera, harga sembako yang melambung tinggi, pajak penghasilan PPH 21, jangan rakyat selalu menjadi korban kebijakan pemerintah," kata ROy.
Roy pun meminta agar pemerintah segera membatalkan PP tersebut. Pihaknya pun akan melakukan aksi turun ke jalan guna menolak aturan Tapera tersebut.
"Kita meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut. Kalau pemerintah memaksakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera," ungkapnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Jokowi buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen untuk membayar 'celengan' tersebut.
Jokowi mengakui akan ada pro kontra terkait kebijakan itu. Masalah itu juga katanya, sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta nonpenerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah. Tapi, setelah program berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semua berjalan lancar.
"Kalau belum memang biasanya ada pro-kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," katanya usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor 2024-2029 di GBK Jakarta, Senin (27/5).
Aturan terbaru wajib potong penghasilan untuk Tapera itu dimuat dalam PP 21/2024 yang baru diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.