Mabes TNI Buka Suara soal RUU yang Perpanjang Usia Pensiun Prajurit

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 10:56 WIB
Mabes TNI menilai perpanjangan usia pensiun jadi 58-65 tahun dalam draf RUU TNI inisiatif DPR diambil berdasarkan situasi usia produktif masyarakat Indonesia.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Inspektur Upacara Penyambutan Satgas Kontingen Garuda beserta Milstaff Seceast UNIFIL TA 2023, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024). (Dok. Arsip Puspen TNI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan perpanjangan usia pensiun prajurit yang tercantum dalam draf revisi UU TNI, telah melalui pembahasan dan analisa.

Ia menyebut usia pensiun itu disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia.

"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisa disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, draf RUU yang sama juga membuka ruang perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat atau panglima TNI oleh presiden.

Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat atau jabatan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER