Istri SYL: Pak Menteri Suka Marah, Tak Boleh Lagi Beli Tas

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 19:16 WIB
Istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap mengaku tak lagi menggunakan tas dalam setiap kegiatannya sejak 2015.
Istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap mengaku tak lagi menggunakan tas dalam setiap kegiatannya sejak 2015. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap mengaku sudah tidak lagi menggunakan tas dalam setiap kegiatannya. Ia mengaku kebiasaan itu sudah ditinggalkan sejak 2015.

Hal itu disampaikan Ayun saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). Tim penasihat hukum SYL ingin membantah kepemilikan tas Dior yang telah disita KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana, ya?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

"Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali," jawab Ayun.

"Dulu itu tahun berapa?" lanjut Koedoeboen.

"Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru, Pak," kata Ayun.

Koedoeboen lantas mendalami apakah Ayun pernah membeli atau menerima tas selama suaminya yaitu SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian. Ayun mengaku tidak pernah lagi membeli tas.

"Selama Pak Menteri menjabat, pernah Ibu membeli atau dibelikan tas?" tanya Koedoeboen.

"Tidak. Pak Menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya, 'Mau bikin sayur apa?'," tutur Ayun.

"Sejak kapan ibu tidak menggunakan tas?" timpal Koedoeboen.

"Sejak 2015, saya kumpulkan sendiri, sekali-kali saja bawa satu, kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan," ungkap Ayun.

Di persidangan sebelumnya, Senin (27/5), tim jaksa KPK menampilkan bukti tas Dior yang disita penyidik dari rumah dinas SYL. Tas tersebut diduga milik Ayun, tetapi dibantah.

Sementara itu, saksi Raden Kiky Mulya Putra selaku mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian mengungkapkan SYL pernah membebani anggaran kementerian untuk membeli tas Dior. Dua tas yang dibeli seharga Rp105 juta.

"Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," ucap Kiky dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Pada hari ini, tim jaksa KPK menghadirkan 14 orang saksi yang berasal dari keluarga SYL, Kementan, dan internal Partai NasDem.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK juga memproses hukum SYL atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER